MALANG - Sebanyak empat orang Sales Promotion Girl (SPG) Center Point Malang di Olympic Garden, Jl Kawi Klojen Kota Malang, kompak mencuri barang-barang dagangan yang dijaganya sendiri di Center Point tersebut. Kini, keempat pelaku yang semuanya perempuan itu sudah ditetapkan jadi tersangka. Namun, masih belum ditahan, hanya wajib lapor.
Kejadian tersebut terjadi pada akhir Desember 2010 lalu. Namun, baru pada 13 Januari 2011 perbuatan 4 pelaku diketahuinya dan langsung dilaporkan ke Mapolsekta Klojen Kota Malang, oleh pihak manajemen Center Point.
"Namun, yang melapor ke sini (Mapolsekta Klojen) diwakili oleh salah satu karyawan Center Ponit, atas nama Cherly Jhonatan L Tobing," jelas Kapolsekta Klojen Kompol Kartono, Jumat (14/1/2011) sore.
Keempat SPG tersebut diantaranya, Sriyati (22), warga Jl Terusan Putra Yuda V Nomor 17 D Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Selvia Maulida (19), warga Jl Polowijen, RT 02 RW 01 Kelurahan Polowijen, Eka Purwanti Sari (21), warga Jl Ir Rais IX RT 03 RW 02 Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun dan Dwi Agustin (18), warga Jl S Parman III No 70 RT 05 RW 18 Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing Kota Malang.
Kronologisnya, beber Kapolsekta Klojen, keempat SPG itu mencurinya tidak sekaligus. Namun, bertahap. Saat empat SPG itu masuk kerja, sudah megincar barang dagangan yang dijual di dalam Center Point, yang juga dijaganya itu.
"Baru saat akan pulang, barang-barang yang diambilnya, dipakai langsung oleh masing-masing pelaku. Jadi, dipakai saat akan pulang kerja, dipasang di kamar kecil Center Point. Lalu ditutupi baju seragam karyawan dan jaket yang dipakainya," jelasnya.
Setelah beberapa pekan, pihak manajemen mencurigai bahwa banyak barang yang hilang. "Karena, stok barang di Center Point itu semakin hari semakin berkurang, sementara penjulan tak ada, atau uang hasil penjualan barang tidak ada. Setelah dicek, barangnya yang tidak ada alias dicuri," katanya.
Setelah diselidiki, pihak karyawan lainnya yang mengetahui bahwa barang-barang tersebut diambil oleh 4 SPG itu. "Sebagai saksi dan sekaligus karyawan yang melaporka itu adalah Cherly Jhonatan L Tobing itu. Langsung kami melakukan pemanggilan kepada 4 SPG itu. Ternyata benar adanya," katanya.
Setelah keempat SPG itu diperiksa dan mengakui, polisi langsung mengamankan barang bukti di masing-masing pelaku. "Saat ini, 4 SPG itu sudah ditetapkan jadi tersangka namun, belum kami tahan. Karena pemeriksaan kepada saksi kunci belum selesai," katanya.
Empat SPG itu hanya wajib lapor dalam seminggu sekali. "Agar tidak kabur, ada jaminan. Kalau kabur pihak keluarganya yang bertanggungjawab. Sama menjamin, ke 4 SPG itu tak akan kabur. Kalau saksi kunci sudah di periksa, atau berkas sudah lengkap, baru akan kami tahan," akunya.
Adapun barang-barang yang dicuri ke empat SPG itu diantaranya, untuk Sriyati (22), mencuri 3 potong baju, dan 8 buah asisoris, kerugian senilai Rp 758 ribu. Selvia Maulida (19), mencuri 3 potong baju, 1 celana, kerugiannya Rp 388 ribu.
Selanjutnya, Eka Purwanti Sari (21), mencuri 2 potong baju, 1 buah asisoris kerugian Rp 145 ribu. Dwi Agustin (18), mencuri 2 baju, 1 kaos, kerugian Rp 198 ribu. "itu barang yang berhasil dicuri ke empat SPG itu. Dan barangnya sudah kami amankan," tegasnya.
Lebih lanjut, Kartono mengatakan, akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 362 jo 374 KUHP tentang pencurian dan penggelapan dalam jabatan. "Pelaku dikenai ancaman diatas 5 tahun penjara. "Selain mencuri, juga penggelapan karena pelaku adalah karyawan di Center Point sendiri," katanya. [ain/kun/beritajatim]