DENPASAR - Tertangkapnya Jip Jampasuk (28), salah seorang kurir jaringan pengedar narkoba internasional, di Bandara Ngurah Rai, Bali, oleh aparat bea cukai bisa jadi merupakan petualangan terakhir baginya. Jampasuk yang menyelundupkan narkotika golongan I ke Indonesia diancam hukuman mati karena melanggar Pasal 113 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Modus wanita yang sehari-hari bekerja sebagai pramuniaga di sebuah toko di Bangkok, Thailand, ini adalah menyimpan sabu yang telah dibungkus dalam butiran kapsul di ususnya.
Niat hati ingin menipu petugas pemeriksaan X-ray Bandara Ngurah Rai, Denpasar, dirinya justru meperlihatkan gerak-gerik yang mencurigakan. Jampasuk pun tak bisa mengelak setelah aparat bea cukai menemukan 35 kapsul berisi kristal putih yang merupakan methampethamine atau sabu di dalam perutnya.
Barang haram senilai Rp 856 juta ini rencananya akan ia antarkan kepada seorang penadah yang kini masih dalam penyelidikan kepolisian.
Setelah diinterogasi aparat Bea Cukai Ngurah Rai, penyelundupan dengan modus seperti ini bukan pertama kali ia lakukan. ”Sebelumnya, waktu bawa dari Brasil ke Thailand, dia lolos dan baru ketangkep di sini,” ujar Bagus Endro Wibowo, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Ngurah Rai, dalam jumpa pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bali, Kamis (13/11/2011).
Tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang warga negara Nigeria bernama Steven. Karena tergiur upah yang cukup besar, ia bersedia menjalankan misi berbahaya ini. ”Selalu motifnya uang. Ia mendapat upah 2.500 dollar AS,” ujar Made Wijaya, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bali.(kompas)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda