KEDIRI - Kejaksaan Negeri Kediri melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Buku Kegiatan Siswa (BKS) oleh Dinas Pendidikan (Disdik) setempat pada 2009. Mereka adalah Warsito, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Umi Laila, Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Warsito saat ini masih bekerja di Disdik Kota Kediri. Sementara Umi Laila sudah dimutasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dipendukcapil). Selain Warsito, dan Umi Laila, kejaksaan juga memanggil Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Siswanto. Siswanto merupakan mantan Kepala Disdik Kota Kediri.
Ketiganya menjalani pemeriksaan secara terpisah. Umi Laila di ruang Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Kediri Agus Eko Purnomo, Warsito di ruang Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kediri, sedangkan Siswanto di ruang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kediri Hadi Sujito.
Bambang Tetuko, satu tersangka belum dimintai keterangan. Bambang adalah panitia pengadaan dalam lelang BKS tahun 2009 itu. Saat ini Bambang bekerja di salah satu SMA di Kota Kediri.
Ditemui di luar ruangan, Siswanto mengaku, hanya dimintai klarifikasi. "Belum. Saya hanya dimintai klarifikasi saja. Pak Warsito dan bu Umi Laila yang sedang diperiksa," kata Siswanto kepada beritajatim.com, Rabu (5/1/2011) siang.
Siswanto menjelaskan, pihaknya tidak tahu menahu terhadap proyek pengadaan BKS 2009. Sebab, proyek tersebut bergulir saat Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdik Kota Kediri Sujarwoto. "Saya masuk di Disdik pada bulan Juni. Sementara proyek itu sudah rampung sejak Mei," kata Siswanto.
Keterangan Siswanto berbeda dengan Umi Laila. Di temui di depan ruangan Kasubagbin Kejaksaan Negeri Kediri, wanita berkacamata itu mengaku, proyek pengadaan BKS tersebut berlangsung sejak masa jabatan Plt Kadisdik Sujarwoto dan diteruskan oleh Kadisdik Siswanto.
"Berdasarkan catatan saya, pada 28 April proyek itu mulai penawaran, kemudian bulan Mei diproses dan awal Juni sudah selesai. Jadi, awal masa jabatan pak Siswanto," terang mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Disdik Kota Kediri.
Umi mengaku kaget atas status tersangka yang diberikan Kejaksaan Negeri Kediri. Ia masih tidak percaya. Sebab, Umi mengaku, bekerja sesuai dengan jalur serta koridor yang berlaku. Untuk membesarkan hatinya, Umi mengganggap persoalan ini sebagai resiko dari tugas dan pekerjaan yang diembannya.
Yang semakin membuat Umi bingung, Kejaksaan Negeri Kediri mempermasalahkan spesifikasi produk BKS dari rekanan. Padahal, kata Umi, spesifikasi yang diajukan sudah sesuai dengan realisasi. Tim pengadaan BKS memang mengajukan kertas buram, dan tidak seperti pernyataan kejaksaan sesuai dengan realis ke sejumlah media massa.
"Spesifikai dari BKS tersebut adalah, ukuran 19, 5 kali 27,5 centimeter, Cover Art Paper 150 gram, Isi kertas CD putih warga dua muka dan jilid kawat. Ini sudah sesuai. Sementara pernyataan kejaksaan di media massa, spesifikasinya tidak sesuai karena menggunakan kertas CD sedangkan permintaanya adalah kertas HVS, kemudian tidak dijilid kawat, tetapi hanya dilakban. Ini sangat berbeda," terang Umi Laila.
Penggunaan kertas CD tersebut, kata Umi karena pertimbangan biaya yang relatif murah. Tentunya disesuaikan dengan jumlah anggaran. "Tim ini sudah bekerja maksimal. Tetapi kemudian muncul berita bahwa saya sebagai tersangka BKS dengan kerugian negara Rp 2 milliar. Saya hanya bisa berserah diri," imbuh Umi.
Umi mensinyalir, ketikdak sesuain spesifikasi ini ada kaitannya dengan BKS foto copy yang dilakukan sejumlah siswa. Hal itu terjadi, karena adanya penambahan pagu di tingkat Sekolah Dasar (SD). "Kami mengakui ada kekurangan karena ada penambahan pagu itu terjadi di SD. Sementara di SMP, SMA dan SMK tidak ada. Sebenarnya, hal itu sempat menjadi pemikiran kami. Tetapi karena BKS ini sudah dicetak dan tinggal mendistri busikan. Akhirnya siswa memperolehnya dengan cara foto copi," urai Umi Laila.
Masih kata Umu Laila, pengadaan BKS itu terjadi pada semester awal dengan nilai anggaran sekitar Rp 4 milliar. BKS tersebut dicetak untuk dua semester. Pihak Disdik Kota Kediri memastikan seluruh BKS telah didistribusikan ke tiap-tiap sekolah dan ke masing-masing siswa mulai tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kediri Hadi Sujito belum berhasil dikonfirmasi. Saat ditemui Hadi sedang tidak ada ditempat. Susanto, salah seorang jaksa mengaku, Hadi sedang keluar. Begitu juga dengan Kasubagbin Kejaksaan Negeri Kediri Agus Eko Purnomo. Ia sedang berada di Pengadilan Negeri Kota Kediri atas keperluan sidang. [nng/kun/beritajatim]
Home » Info Hukum » Akhirnya Kejaksaan Kediri Periksa Tersangka Korupsi Pengadaan Buku
Akhirnya Kejaksaan Kediri Periksa Tersangka Korupsi Pengadaan Buku
Rabu, 05 Januari 2011Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda