Home » » Tiga Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Diringkus

Tiga Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Diringkus

Jumat, 14 Januari 2011

SIDOARJO - Kreatifitas yang dilakukan tiga pemuda ini, bukannya mendapatkan pujian, malah cemoohan dan berbuntut masuk penjara.

Karena apa, Robby Hendrianto (26), warga Jalan Monginsidi 46 RT 4 RW 2 Kelurahan Sidokelompuk, Sidoarjo; Danu Prasetyo (25) asal Jalan RA Kartini l/4 RT 4 RW 2 Sidoklumpuk dan Ludy Handoko (26) yang tinggal di perumahan Pondok Buana blok 4 no 1 Kelurahan Bluru Sidoarjo, mengeluarkan karya yang melawan hukum yakni mencetak dan mengedarkan uang palsu jenis pecahan Rp 5.000 dan Rp 2.000-an.

Uang yang sudah berhasil dicetak, untuk nominal Rp 5.000 ada sebanyak 1.031 lembar dengan nilai totalnya Rp 5.155.000. Dan untuk pecahan uang senilai Rp 2000 an, ada sebanyak 132 lembar dengan nilai total Rp 264.000. Sedangkan uang yang belum dipotong, nilai Rp 5.000 ada sebanyak 119 lembar dan senilai Rp 2.000 sebanyak 40 lembar.

Kata Kapolsek Buduran Kompol Widarmanto, perbuatan mereka terungkap setelah tertangkap basah oleh warga saat mengedarkan dengan cara membelanjakan uang pecahan pada sebuah toko milik H Nur Khasan, warga Sidokepung Buduran.

Saat itu, yang bagian membelanjakan ke toko adalah Robby dan Ludy dengan keliling membawa motor honda supra nopol W 4817 NB. Sesudah membelanjakan uang Rp 5.000 untuk beli sampo, pemilik toko merasa curiga dan minta uang palsu itu ditukar dengan asli.

Keduanyapun menyanggupinya dan akan menukari upal itu dengan uang asli pecahan Rp 10 ribu. Namun, saat akan diajak berunding didepan toko, keduanya berusaha kabur dan langsung diteriaki maling oleh pemilik toko.

"Ludy dan Robby melarikan diri dengan motornya. Ludy terjatuh dan ditangkap warga setelah motornya menabrak pengendara lainnya. Sedangkan Robby berhasil melarikan diri. Setelah pengembangan, Robby berhasil diamankan di kos Danu di Jalan Yos Sudarso l Pucang yang juga masih kompoltannya," ujarnya, Jumat (14/1/2011).

Modus mereka mencetak uang sangat mudah. Uang dicetak dengan kertas folio setelah proses scan selesei. Dua pelaku yang juga mantan pegawai FIF itu juga mengaku sengaja cetak upal pecahan kecil itu karena tidak berisiko dan gampang dibuat belanja. Hasil kembalian upal yang dapat asli, dikumpulkan oleh mereka. "Uangnya akan saya buat untuk rencana biaya pernikahan," aku Ludy salah satu pelaku.

Dalam kasus ini, mantan Kabag Ops Polresta Kediri itu juga berhasil menyita BB upal dan seperangkat komputer lengkap dengan printer. Dia juga akan menjerat ketiga pelaku dengan pasal 244 KUHP dan atau pasal 245 KUHP yang ancamannya 15 tahun penjara. [isa/kun/beritajatim]



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih