JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Wahyudi, terancam dicopot dari jabatannya. Ia dinilai tidak menjalankan pengawasan terhadap anggotanya terkait kasus penukaran napi di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro.
"Iya, saya sudah usulkan juga, Kajari juga harus ditarik itu dari sana. Ya artinya dia tidak menjalankan waskat (pengawasan melekat)-nya dengan baik. Dia jangan koar-koar saja. Nggak bisa begitu," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Marwan Effendi, ketika ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (4/1/2011).
Menurut Marwan, bila kasus penukaran napi tersebut tidak ditindaklanjuti maka akan menjadi preseden buruk di masa mendatang.
"Jadi Kajari-Kajari lain nanti juga akan seperti itu asal-asalan. Ya istilahnya lalai juga. Dia seenaknya saja dalam pembinaan anak buahnya. Jadi sama halnya dengan kasus-kasus lain, kalau mereka ada yang terlibat, atasannya harus tanggung jawab," paparnya.
Marwan menegaskan akan menindak tegas jajarannya yang terlibat dalam kasus penukaran napi tersebut. Dirinya juga memastikan pelaku yang terlibat akan diberi hukuman berat. "Ini hukumannya berat. Tapi saya tidak bisa mengumumkan hukumannya karena terbentur PP 53 tahun 2010 . Tapi kita sudah bisa merabalah. Yah pokoknya dari mutasi sampai pencopotan," tukasnya.(tribun)
Home » Info Hukum » Buntut Pertukaran Napi, Kajari Bojonegoro Terancam Dicopot
Buntut Pertukaran Napi, Kajari Bojonegoro Terancam Dicopot
Selasa, 04 Januari 2011Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda