Tampilkan postingan dengan label Info Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Hukum. Tampilkan semua postingan

Akhirnya Kejaksaan Kediri Periksa Tersangka Korupsi Pengadaan Buku

Rabu, 05 Januari 2011

KEDIRI - Kejaksaan Negeri Kediri melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Buku Kegiatan Siswa (BKS) oleh Dinas Pendidikan (Disdik) setempat pada 2009. Mereka adalah Warsito, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Umi Laila, Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Warsito saat ini masih bekerja di Disdik Kota Kediri. Sementara Umi Laila sudah dimutasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dipendukcapil). Selain Warsito, dan Umi Laila, kejaksaan juga memanggil Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Siswanto. Siswanto merupakan mantan Kepala Disdik Kota Kediri.

Ketiganya menjalani pemeriksaan secara terpisah. Umi Laila di ruang Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Kediri Agus Eko Purnomo, Warsito di ruang Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kediri, sedangkan Siswanto di ruang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kediri Hadi Sujito.

Bambang Tetuko, satu tersangka belum dimintai keterangan. Bambang adalah panitia pengadaan dalam lelang BKS tahun 2009 itu. Saat ini Bambang bekerja di salah satu SMA di Kota Kediri.

Ditemui di luar ruangan, Siswanto mengaku, hanya dimintai klarifikasi. "Belum. Saya hanya dimintai klarifikasi saja. Pak Warsito dan bu Umi Laila yang sedang diperiksa," kata Siswanto kepada beritajatim.com, Rabu (5/1/2011) siang.

Siswanto menjelaskan, pihaknya tidak tahu menahu terhadap proyek pengadaan BKS 2009. Sebab, proyek tersebut bergulir saat Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdik Kota Kediri Sujarwoto. "Saya masuk di Disdik pada bulan Juni. Sementara proyek itu sudah rampung sejak Mei," kata Siswanto.

Keterangan Siswanto berbeda dengan Umi Laila. Di temui di depan ruangan Kasubagbin Kejaksaan Negeri Kediri, wanita berkacamata itu mengaku, proyek pengadaan BKS tersebut berlangsung sejak masa jabatan Plt Kadisdik Sujarwoto dan diteruskan oleh Kadisdik Siswanto.

"Berdasarkan catatan saya, pada 28 April proyek itu mulai penawaran, kemudian bulan Mei diproses dan awal Juni sudah selesai. Jadi, awal masa jabatan pak Siswanto," terang mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Disdik Kota Kediri.

Umi mengaku kaget atas status tersangka yang diberikan Kejaksaan Negeri Kediri. Ia masih tidak percaya. Sebab, Umi mengaku, bekerja sesuai dengan jalur serta koridor yang berlaku. Untuk membesarkan hatinya, Umi mengganggap persoalan ini sebagai resiko dari tugas dan pekerjaan yang diembannya.

Yang semakin membuat Umi bingung, Kejaksaan Negeri Kediri mempermasalahkan spesifikasi produk BKS dari rekanan. Padahal, kata Umi, spesifikasi yang diajukan sudah sesuai dengan realisasi. Tim pengadaan BKS memang mengajukan kertas buram, dan tidak seperti pernyataan kejaksaan sesuai dengan realis ke sejumlah media massa.

"Spesifikai dari BKS tersebut adalah, ukuran 19, 5 kali 27,5 centimeter, Cover Art Paper 150 gram, Isi kertas CD putih warga dua muka dan jilid kawat. Ini sudah sesuai. Sementara pernyataan kejaksaan di media massa, spesifikasinya tidak sesuai karena menggunakan kertas CD sedangkan permintaanya adalah kertas HVS, kemudian tidak dijilid kawat, tetapi hanya dilakban. Ini sangat berbeda," terang Umi Laila.

Penggunaan kertas CD tersebut, kata Umi karena pertimbangan biaya yang relatif murah. Tentunya disesuaikan dengan jumlah anggaran. "Tim ini sudah bekerja maksimal. Tetapi kemudian muncul berita bahwa saya sebagai tersangka BKS dengan kerugian negara Rp 2 milliar. Saya hanya bisa berserah diri," imbuh Umi.

Umi mensinyalir, ketikdak sesuain spesifikasi ini ada kaitannya dengan BKS foto copy yang dilakukan sejumlah siswa. Hal itu terjadi, karena adanya penambahan pagu di tingkat Sekolah Dasar (SD). "Kami mengakui ada kekurangan karena ada penambahan pagu itu terjadi di SD. Sementara di SMP, SMA dan SMK tidak ada. Sebenarnya, hal itu sempat menjadi pemikiran kami. Tetapi karena BKS ini sudah dicetak dan tinggal mendistri busikan. Akhirnya siswa memperolehnya dengan cara foto copi," urai Umi Laila.

Masih kata Umu Laila, pengadaan BKS itu terjadi pada semester awal dengan nilai anggaran sekitar Rp 4 milliar. BKS tersebut dicetak untuk dua semester. Pihak Disdik Kota Kediri memastikan seluruh BKS telah didistribusikan ke tiap-tiap sekolah dan ke masing-masing siswa mulai tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kediri Hadi Sujito belum berhasil dikonfirmasi. Saat ditemui Hadi sedang tidak ada ditempat. Susanto, salah seorang jaksa mengaku, Hadi sedang keluar. Begitu juga dengan Kasubagbin Kejaksaan Negeri Kediri Agus Eko Purnomo. Ia sedang berada di Pengadilan Negeri Kota Kediri atas keperluan sidang. [nng/kun/beritajatim]

Selengkapnya... - Akhirnya Kejaksaan Kediri Periksa Tersangka Korupsi Pengadaan Buku



Buntut Pertukaran Napi, Kajari Bojonegoro Terancam Dicopot

Selasa, 04 Januari 2011

JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Wahyudi, terancam dicopot dari jabatannya. Ia dinilai tidak menjalankan pengawasan terhadap anggotanya terkait kasus penukaran napi di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro.

"Iya, saya sudah usulkan juga, Kajari juga harus ditarik itu dari sana. Ya artinya dia tidak menjalankan waskat (pengawasan melekat)-nya dengan baik. Dia jangan koar-koar saja. Nggak bisa begitu," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Marwan Effendi, ketika ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (4/1/2011).

Menurut Marwan, bila kasus penukaran napi tersebut tidak ditindaklanjuti maka akan menjadi preseden buruk di masa mendatang.

"Jadi Kajari-Kajari lain nanti juga akan seperti itu asal-asalan. Ya istilahnya lalai juga. Dia seenaknya saja dalam pembinaan anak buahnya. Jadi sama halnya dengan kasus-kasus lain, kalau mereka ada yang terlibat, atasannya harus tanggung jawab," paparnya.

Marwan menegaskan akan menindak tegas jajarannya yang terlibat dalam kasus penukaran napi tersebut. Dirinya juga memastikan pelaku yang terlibat akan diberi hukuman berat. "Ini hukumannya berat. Tapi saya tidak bisa mengumumkan hukumannya karena terbentur PP 53 tahun 2010 . Tapi kita sudah bisa merabalah. Yah pokoknya dari mutasi sampai pencopotan," tukasnya.(tribun)

Selengkapnya... - Buntut Pertukaran Napi, Kajari Bojonegoro Terancam Dicopot



Mantan Ketua KPK Akan dipidahkan ke LP Cipinang

Minggu, 02 Januari 2011

JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, Senin (3/1) pagi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur menyusul kejaksaan yang telah menerima salinan putusan kasasinya.

"Saat ini, kita masih berkoordinasi dengan pihak LP Cipinang mengenai tempat penahanannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Muhammad Yusuf, ketika dihubungi ANTARA, di Jakarta, Minggu.

Antasari kini berada di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.

Pengadilan kasasi Antasari memperkuat putusan dari pengadilan tingkat pertama dan banding terkait yaitu 18 tahun kurungan terkait pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen.

Kajari Jaksel menyatakan pelaksanaan eksekusi terhadap Antasari Azhar itu, akan dilakukan pada Senin (3/1) pagi atau seusai upacara di instansi setempat.

"Pelaksanaan pemindahan penahanan itu, terkait telah diterimanya salinan putusan kasasi dari MA," katanya.

Dikatakan, pemindahan penahanan itu akan dilakukan pula pada terpidana lainnya, yakni, mantan Kapolres Jakarta Selatan, Williardi Wizar.

Dua terpidana lainnya, yakni, Sigid Haryo Wibisono dan Jerry Hermawan Lo, sudah dipindahkan ke LP Cipinang sejak Jumat (31/12) dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Untuk di tingkat kasasi, Sigid Haryo Wibisono tetap dijatuhi kurungan 15 tahun dan Jerry Hermawan Lo dengan lima tahun penjara.

(R021/A038/ant)
Selengkapnya... - Mantan Ketua KPK Akan dipidahkan ke LP Cipinang



Bambang Soesatyo Nilai Kejagung Justru Jadi Faktor Perusak

Jumat, 31 Desember 2010

JAKARTA - Anggota Komisi Hukum dan HAM DPR RI Bambang Soesatyo menganggap bahwa kejaksaan saat ini merupakan tempat transaksi penjual dan pembeli.

Menurut Bambang Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak tampak seperti lembaga penegak hukum. Citranya sebagai lembaga pekerja biasa yang rapuh dan berantakan lebih menonjol.

Demikian keroposnya, sehingga khalayak berpendapat kejaksaan agung tidak siap untuk diberi kepercayaan menegakan hukum di negara ini. Suka tidak suka, publik mulai melihat kejaksaan agung sebagai masalah.

"Kejagung justru menjadi faktor perusak," ucap Bambang dalam diskusi refleksi akhir tahun dengan tema "Evaluasi bidang hukum, politik, dan ekonomi" di Galeri Cafe Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Kamis (30/12/2010).

Di benak publik, menurut Bambang muncul kesan kalau Kejagung sudah menjadi institusi yang mirip pasar di mana tempat bertemunya penjual dan pembeli.

"Pedagangnya adalah oknum jaksa, sedangkan pembelinya indiovidu bermasalah, seperti pengelapan pajak dan juga tersangka koruptor," ujarnya.

Lakon ini begitu nyata dalam rekaman pembicaraan jaksa pada kasus Artalyta Suryani maupun kasus Anggodo, termasuk kasus Gayus.

"Dipersidangan Gayus tidak hanya mengaku telah menerima bocoran rencana tuntutan, tetapi juga mengungkapkan kalau dirinya menerima dua sampai tiga dokumen Rentut. Gayus memilih Rentut yang paling ringan dengan mengeluarkan puluhan ribu dolar AS untuk pilihannya," paparnya.(tribun)

Selengkapnya... - Bambang Soesatyo Nilai Kejagung Justru Jadi Faktor Perusak



Gara-gara Piring dan Buntut Sapi, Nenek Rasminah Disidang

Rabu, 22 Desember 2010

TANGERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang membebaskan Rasminah, terdakwa pencurian piring dan daging sapi, dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Menurut Majelis Hakim yang diketuai Bambang Widiatmoko, salah satu unsur perbuatan yang didakwakan JPU tidak terbukti.

"Karena unsur mengambil barang tidak terbukti, maka unsur lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi," ungkap Bambang di persidangan, Rabu (22/12/2010).

"Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan seperti yang didakwakan JPU. Karenanya membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut," tambahnya.

Selain itu Majelis Hakim memerintahkan JPU mengembalikan barang bukti yang diantaranya adalah milik terdakwa. Ada juga barang bukti berupa piring yang adalah milik tetangga saksi pelapor. Piring itu juga diperintahkan untuk dikembalikan melalui terdakwa. "Memulihkan nama baik serta harkat dan martabat terdakwa," tegas Bambang.

Usai persidangan, Rasminah melakukan sujud syukur. Setidaknya dia melakukan dua kali sujud syukur. Pertama ketika berada di jajaran bangku pengunjung sidang. Kemudian di luar ruang sidang PN Tangerang.

Atas putusan Majelis Hakim, JPU Agus Tri mengaku akan menggunakan hak pikir-pikir. Sebaliknya, tim pengacara Rasminah, Hotma Situmpol dan LBH Mawar Saron, menerima putusan Majelis Hakim.

"Sekarang kita fokus pada laporan balik terhadap SA, majikan Rasminah, yang sudah kita laporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan," kata Maju Posko Simbolon, salah satu pengacara Rasminah, usai persidangan.(tribun)

Selengkapnya... - Gara-gara Piring dan Buntut Sapi, Nenek Rasminah Disidang



Direktur Keuangan TV Swasta Jadi Daftar Buronan Interpol

JAKARTA - Direktur Keuangan perusahaan televisi swasta, Phiong Philipus Darma menjadi buronan interpol. Polda Metro Jaya menjerat dengan tindak pidana pemalsuan.

"Iya, kasusnya pemalsuan dan pasal 231 KUHP mengalihkan barang sitaan," ujar Kasat Kamneg Polda Metro jaya, AKBP Daniel Tifaona ketika dihubungi wartawan, Rabu (22/12/2010).

Daniel mengatakan sejak dua minggu lalu surat pemberitahuan buron sudah dikeluarkan. Dirinya menjadi buron setelah adanya dugaan mengalihkan barang sitaan milik BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional). "Ada tanah, peralatan berat dan inventaris kantor," tuturnya.

Daniel mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan namun Philipus tidak pernah datang.

"Saya nggak tau dia melarikan diri atau memang pas kita manggil dia belum tahu. Yang jelas, waktu kita mau panggil paksa, orang itu sudah pergi ke luar negeri," ujarnya.

Dirinya mengatakan Philipus berada di Australia. Daniel mengetahuinya ketika polisi melakukan pengecekan ke kantor imigrasi. Polda Metro Jaya juga sudah menginformasikan kepada interpol.

Ketika ditanya nomor pelaporan, Daniel mengakui bahwa dirinya tidak ingat." LP-nya lupa kapan, yang jelas 2010, yang lapor juga lupa," tuturnya.

Philipus diketahui menjadi buronan dalam situs interpol dengan tuduhan counterfeiting (pemalsuan) dan fraud (penipuan/pembobolan). Red notice adalah notice yang paling berat dari 7 notice yang ada didaftar Interpol.(tribun)

Selengkapnya... - Direktur Keuangan TV Swasta Jadi Daftar Buronan Interpol



Pejabat Negara Terima Tiket Piala AFF Termasuk Gratifikasi

Selasa, 21 Desember 2010

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada penyelenggara negara yang menerima hadiah tiket pertandingan Piala AFF untuk melapor. Soalnya, pemberian tiket gratis itu termasuk dalam golongan gratifikasi.

"Harusnya langsung dilaporkan ke KPK," kata Wakil Ketua KPK M. Jasin di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 21 Desember 2010.

Jasin menjelaskan, dalam penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditulis bahwa yang termasuk gratifikasi itu misalnya pemberian diskon, barang, entertainment, tiket pesawat, dan tiket akomodasi hotel. "Termasuk tiket bola, itu dilarang," ujarnya. "Tentunya tiket ini mahal, ya."

Jasin mengaku sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke KPK mengenai penerimaan hadiah tiket pertandingan sepak bola itu. Menurut Jasin, seluruh penerima harus melaporkan maksimal 30 hari setelah menerimanya.

"Daripada diberi sanksi lebih baik dilaporkan, toh nanti akan ditentukan apakah ada konflik kepentingan atau tidak," ujarnya. (kd/vivanews)

Selengkapnya... - Pejabat Negara Terima Tiket Piala AFF Termasuk Gratifikasi



Jamwas Bisa Pidanakan Oknum Jaksa Nakal Mulai Tahun Depan

Selasa, 30 November 2010

JAKARTA - Jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) akan memiliki kewenangan baru. Kewenangan itu adalah menyelidiki dan menyidik oknum jaksa yang terlibat dalam tindak pidana. Hal ini akan dipertegas dengan penandatanganan Peraturan Jaksa Agung (Perja) peningkatan fungsi JAM Was oleh Jaksa Agung Basrief Arief.

"Sekarang juga bisa, tapi untuk masalah pelanggaran disiplin saja. Ke depan ini pelanggaran pidananya," tutur JAM Was Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (30/11/2010).

Menurutnya, Perja yang mengatur kewenangan baru JAM Was itu sudah diteliti oleh bagian penelitian dan pengembangan Kejaksaan Agung sejak masa kepemimpinan Hendarman Supandji. Untuk mempercepat pengesahannya, Marwan mengaku akan gencar mensosialisasikan Perja itu dalam rapat kerja (Raker) dengan kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia. "Saya sosialisasikan ke Raker. Nanti setelah pemahaman sudah sama, baru kita minta Jaksa Agung untuk tanda tangan. Paling Januari lah," katanya.

Lalu apa alasan Marwan gencar menyuarakan perlunya peningkatan kewenangan fungsi jajaran pengawasan, berupa kewenangan menyelidiki dan menyidik kasus pidana yang dilakukan oknum jaksa, sejak masa Hendarman itu? "Karena kalau kita serahkan kepada bidang teknisnya, kalau dari atas sampai bawah terlibat (pidana), pasti (keterlibatan atau kasus) ditutup-tutupi. Jadi tidak objektif, subjektifitasnya tinggi. Itu tidak akan terkuak. Untuk itu kita sendiri yang eksaminasi," jawabnya.

"Pengawasan ini juga yang paling banyak tahu (adanya tindak pidana yang dilakukan oknum). Karena dia yang langsung periksa. Kalau diserahkan ke Pidsus, dia (Pidsus) belajar lagi. Kalau kita kan menguasai, jadi lebih cepat. Itu loh pertimbangannya. Begitu juga kalau kita menemukan indikasi penyuapan, pemerasan, karena kita sudah tahu modus operandi, kenapa kita serahkan ke sana. Nanti dia belajar lagi sama kita. Kan repot kita," paparnya lagi membeberkan alasan perlunya kewenangan lidik dan sidik diberikan pada jajaran pengawasan.

Untuk menyambut kewenangan baru itu, jajaran pengawasan, kata Marwan pun akan berbenah diri. Salah satu yang akan dibenahi, kata Marwan adalah sumber daya manusia untuk menopang kewenangan itu. "JAM Was merekrut mantan Kasi pidsus dan mantan Kasi intel karena mereka biasa melakukan investigasi, sehingga lebih cepat (penyelidikan dan penyidikannya)," katanya.

Meski memiliki kewenangan menyelidik dan menyidik tindak pidana yang dilakukan oleh oknum jaksa, Marwan mengingatkan jika jajarannya tetap tak berwenang melakukan penuntutan. Penuntutan, katanya, tetap akan menjadi kewenangan kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi yang berwenang.

"Jadi intinya kenapa harus serahkan ke Pidsus, kenapa harus serahkan ke polisi untuk masalah korupsi. Sidik saja sendiri. Karena kita lebih tahu. Penuntutnya langsung ke Kejari. Hanya tembuskan saja ke Pidsus," ungkapnya.(*/tribun)

Selengkapnya... - Jamwas Bisa Pidanakan Oknum Jaksa Nakal Mulai Tahun Depan



Jagung Terpilih Pernah Jadi Ketua Tim Pemburu Koruptor

Kamis, 25 November 2010

JAKARTA - Jaksa Agung terpilih, Basrief Arief, selama kariernya pernah menjadi Ketua Tim Pemburu Koruptor saat ia menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung dari 2005 sampai 2007.

Sosok Basrief Arief sudah tidak asing bagi korps Adhyaksa karena sosoknya yang familier.

Pria kelahiran Tanjung Enim, Sumatera Selatan, 23 Januari 1947, merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang yang kemudian melanjutkan ke Program Pasca-Sarjana Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung.

Selama kariernya pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan, Sumatera Utara, Kajari Cibinong, Jabar dan Kajari Jakarta Pusat.

Kariernya melejit hingga menjabat sebagai Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, staf ahli Kejagung, dan Kepala Kejati DKI Jakarta.

Dirinya juga pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, dan karier melejit menjadi Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) sekaligus sebagai Ketua Tim Pemburu Koruptor.

Sebelumnya, Jaksa Agung RI terpilih, Basrief Arief, berjanji akan melakukan percepatan penanganan kasus yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

"Langkah pertama saya, akan melakukan percepatan penanganan kasus," katanya kepada wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) saat dihubungi melalui telepon selulernya, di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memilih Basrief Arief yang merupakan mantan Wakil Jaksa Agung (Waja) dari 2005-2007 menjadi Jaksa Agung menggantikan Hendarman Supandji.

Basrief menyatakan prioritas pertama yang akan dilakukan yakni pembenahan di dalam institusi kejaksaan. "Baik itu dalam penanganan kasus maupun pembenahan birokrasi," katanya.

Ia menambahkan dirinya akan meneruskan program yang telah dilakukan oleh jaksa agung sebelumnya. "Apa yang sudah dijalankan, akan diteruskan," katanya. (*/ant)
(T.R021/Z002/R009)

Selengkapnya... - Jagung Terpilih Pernah Jadi Ketua Tim Pemburu Koruptor



Kejaksaan Agung Pilih Pihak Kepolisian Untuk Usut Jaksa Nakal

Jumat, 19 November 2010

JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku lebih memilih pihak kepolisian mengusut pidana jaksa yang melakukan pidana pemerasan terhadap pihak berperkara atau pidana lainnya ketimbang mengusut secara internal. Tak lain, agar pengusutan lebih adil.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Jumat (19/11/2010). Marwan mencontohkan salah satunya Marah Sutan Harahap, salah satu jaksa di bawah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Kemudian ada juga yang di Medan, diserahkan ke polisi juga. Ada jaksa yang memeras itu, Marah Sutan Harahap. Supaya ke depan untuk pembelajaran bagi jaksa jangan memalsukan, jangan memeras, jangan menggelapkan barang bukti," ujar Marwan.

Itu sebabnya, kata Marwan, dalam hal ini kejaksaan lebih menyerahkan perkara ini langsung kepolisian untuk mengusutnya daripada ditangani sendiri pihak kejaksaan. "Ini biar fair (terangnya)," terangnya pendek.

Sampai saat ini, baru dua jaksa yang langsung diserahkan penanganan perkaranya kepada pihak kepolisian. Selain Marah, ada juga Kasubsi Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangil Muhammad Arif Basuki.

Arif terancam hukuman berat karena menggelar pesta sabu-sabu di salah satu ruangan Tindak Pidana Umum Kejari Bangil, bersama dua kawannya. Polisi tak langsung menggerebek pesta sabu-sabu Jumat (12/11/2010) malam itu. (*/tribun)

Selengkapnya... - Kejaksaan Agung Pilih Pihak Kepolisian Untuk Usut Jaksa Nakal



Gayus Pinjam Uang ke Teman untuk Bayar Kuasa Hukum

Kamis, 18 November 2010

JAKARTA — Kuasa hukum Gayus Halomoan Tambunan, Adnan Buyung Nasution, mengungkapkan bahwa dia tidak tahu-menahu perihal sisa kekayaan kliennya saat itu. Namun, menurut pengakuan Gayus ke Adnan, Gayus bahkan sampai pinjam uang ke temannya untuk membayar jasa kuasa hukum.

"Tentang dana yang dimiliki, wallahualam polisi pun tidak tahu, PPATK juga tidak tahu," ujar Adnan Buyung Nasution, Kamis (18/11/2010) di kantor Adnan Buyung Nasution & Partner di Menara Global, Jakarta.

Ia mengungkapkan bahwa orang seperti Gayus tidak hanya menyimpan uang di Tanah Air, tetapi juga di beberapa bank lain. "Ada yang berupa deposito, rekening, jadi tidak mustahil dia punya banyak. Sulit untuk bisa dijawab pertanyaan itu," ucap Adnan.

Akan tetapi, advokat senior ini menegaskan bahwa Gayus bahkan harus rela meminjam uang ke teman-temannya untuk membiayai jasa kuasa hukum. "Untuk bayar honor kantor saya, dia tidak punya uang lagi. Jadi, dia pinjam-pinjam dari orang. Saya lebih suka itu daripada uang haram yang harus disita," tandasnya.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, Gayus diketahui memiliki Rp 100 miliar. Namun, sebanyak Rp 25 miliar sudah dibagi-bagikan kepada hakim, jaksa, polisi, dan kuasa hukumnya. Sisanya tinggal Rp 75 miliar.

Uang tersebut disimpan dalam safe deposit box milik Gayus yang telah disita polisi untuk pemeriksaan selanjutnya. Namun, keberadaan sisa uang Gayus tersebut sempat dipertanyakan oleh Adnan Buyung karena bisa saja menguap. Buyung saat itu mengusulkan agar uang Gayus disimpan ke dalam managing account yang hanya bisa diambil oleh orang-orang tertentu yang diperintahkan. (kompas)

Tags: , , , , , , ,
Selengkapnya... - Gayus Pinjam Uang ke Teman untuk Bayar Kuasa Hukum



Akibat Gayus Keluar Tahanan, 9 Polisi Terancam di Pecat

Rabu, 10 November 2010

JAKARTA - Sebanyak Sembilan polisi yang diperiksa oleh Bareskrim dan Propam Mabes Polri terancam dipecat apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin. "Anggota terancam pemecatan ya bisa ke arah itu," kata Wakil Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Pol I Ketut Untung Yoga Ana kepada wartawan, Rabu ( 10/11/2010 ).

Menurut Yoga, hukuman pelanggaran disiplin itu dari ditahan selama 21 hari, dan yang lebih berat apabila menyangkut kode etik dan dianggap sudah tidak layak melakukan tugas-tugas polisi, dia bisa dipecat.

Lalu, bagaimana dengan hukuman bagi sembilan polisi yang masih diperiksa Bareskrim dan Propam Mabes Polri, Yoga belum bisa menyampaikan saat ini. "Aturannya sudah ada, nanti kita tinggal menunggu proses dari tim penyidik saja," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sembilan polisi, yang terdiri delapan anggota petugas Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, dan kepala Rutan Mako Brimob Kepala Dua Komisaris Iwan Siswanto diperiksa terkait "bebas" nya Gayus Tambunan. Anggota yang diperiksa ini terkait dengan kasus kedisiplinan.(kompas)

Selengkapnya... - Akibat Gayus Keluar Tahanan, 9 Polisi Terancam di Pecat



Pimred SCTV Akan Konsultasikan Tayangan SIGI

Senin, 08 November 2010

JAKARTA - Pemimpin Redaksi Newsroom Liputan 6 SCTV, Don Bosco Selamun, menyatakan akan mengkonsultasikan secepatnya perkembangan kasus di sekitar tayangan SIGI "Bisnis Seks Di Balik Jeruji" kepada Dewan Pers. "Besok atau lusa kami akan kembali minta rekomendasi ke Dewan Pers. Tadi saya sudah bicara dengan Agus Sudibyo," kata Don ditemui di kantornya, Senin (8/11) malam.

Menurut Don, terlepas dari kedua napi rumah tahanan Salemba (Heri Kiswanto dan Herry Yanuar) informan SIGI atau bukan, tidak seharusnya mereka diintimidasi atau dianiaya. "Ini (penganiayaan) patut disesalkan," katanya.

Justru, kata Don, pejabat-pejabat terkait seperti Menteri Hukum dan HAM dan kepala rumah tahanan memenuhi janjinya untuk menindak tegas seandainya benar ada prostitusi. Apalagi rumah tahanan Salemba hanyalah satu contoh yang memperlihatkan adanya penghilangan hak bagi napi berkeluarga untuk melakukan hubungan suami-istri.

Padahal di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, napi berkeluarga diperbolehkan melaksanakan hak ini. Akibatnya di lapas dan rutan Indonesia terjadi penyimpangan seperti perdagangan kamar.

"Kami melakukannya secara profesional untuk memperlihatkan konten yang valid terjadi saat ini di balik jeruji Indonesia. Bukan untuk kebohongan publik," katanya.

ARYANI KRISTANTI/tempo
Selengkapnya... - Pimred SCTV Akan Konsultasikan Tayangan SIGI



Belum Ada Bukti yang Mengarah Ke Kajati

Jumat, 05 November 2010

JAKARTA - Sementara itu Kejaksaan Agung belum menemukan adanya bukti yang mengarahkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur terlibat dalam perbuatan pemerasan yang dilakukan tiga orang jaksanya terkait perkara tindak pidana korupsi mark up atas pemberian kredit oleh Bank Kaltim.

"Kelihatannya di sini Kajatinya tidak terlibat. Pejabat kejaksaannya yang terlibat tiga orang itu. Dia (Kajati) juga sempat diperiksa di sana (Kaltim)," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, Jumat (5/11/2010), dalam jumpa pers, di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Terkait dengan adanya unsur pidana yang dilakukan tiga jaksa Kejati Kaltim tersebut, Babul mengaku pemeriksaan belum tuntas dan untuk sementara ini mereka diduga melakukan perbuatan tercela menyalahgunakan wewenangnya.

"Belum final. Tadi saya bicara dengan Jamwas tapi belum final, tapi sementara sudah dicopot dari jabatannya. Karena ini yang baru terbukti," ungkap Babul.

Sebelumnya kasus ini mencuat setelah masuknya surat kaleng ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), mengenai terjadinya pemerasan oleh beberapa petinggi Kejati Kaltim. Kemudian, pada 18 Agustus 2010, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) mengirimkan tim sebanyak empat orang yang dipimpin Burhanuddin untuk memeriksa pejabat Kejati Kaltim termasuk pejabat pemda setempat.

Melalui pemeriksaan tersebut, terbukti tiga jaksa Kejati Kaltim melakukan tindakan tercela yakni Baringin Sianturi (Aspidsus Kejati Kaltim), Amsir Hunuri (Asintel Kejati Kaltim), dan Eko Nugroho (Pejabat Kasie Penyidikan pada Aspidsus Kejati Kaltim). Mereka terbukti menyalahgunakan wewenang dengan meminta uang kepada Direktur Utama Bank Kaltim terkait kasus pidana korupsi mark up atas pemberian kredit oleh Bank Kaltim.(kompas)

Tags: , , , , ,
Selengkapnya... - Belum Ada Bukti yang Mengarah Ke Kajati



3 Oknum Jaksa Kejati Kaltim Dicopot Dari Jabatannya

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan menemukan tiga orang oknum jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur yang terbukti melakukan pemerasan kepada Direktur Utama Bank Kaltim. Pihak kejaksaan sudah mencopot jabatan struktural kepada ketiganya. Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, Jumat (5/11/2010), dalam jumpa pers, di Kejaksaan Agung, Jakarta.

"Hasil pemeriksaan pengawasan ada tiga orang yang kena perbuatan tercela. Mereka dibebaskan dari jabatan struktural Kejati Kaltim," ujarnya kepada para wartawan.

Tiga orang tersebut yakni Baringin Sianturi (Aspidsus pada Kejati Kaltim), Amsir Hunuri (Asintel pada Kejati Kaltim), dan Eko Nugroho (Pejabat Kasie Penyidikan pada Aspidsus Kejati Kaltim).

Babul menjelaskan mereka sementara terbukti melakukan perbuatan tercela, penyalahgunaan wewenang dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi mark up pemberian kredit oleh Bank Kaltim. "Mereka meminta uang ke Dirut Bank Kaltim," ucap Babul.

Ketiga oknum jaksa tersebut melanggar Pasal 4 angka (1) dan angka (8) PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. "Jadi sudah jelas sementara kena PP 30. Kena hukuman disiplin tapi mereka masih diberikan wewenang untuk mengajukan keberatan," ucap Babul.

Adapun, kasus ini mencuat setelah masuknya surat kaleng ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), mengenai terjadinya pemerasan oleh beberapa petinggi Kejati Kaltim. Kemudian, pada 18 Agustus 2010, Jamwas mengirimkan tim sebanyak empat orang yang dipimpin Burhanuddin untuk memeriksa pejabat Kejati Kaltim termasuk pejabat pemda setempat.

Mereka yang diperiksa, adalah Sekretaris Provinsi Irianto Lambrie, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, M Sa'bani, Kepala Disperindagkop Yadi Sabianur, Kepala Balitbangda Syahrumsyah Asri, Dirut RSUD AW Sjahranie, Aji Syirafudin, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Alam Budi Pranowo, dan Usman dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim.(kompas)

Tags: , , , , , , ,
Selengkapnya... - 3 Oknum Jaksa Kejati Kaltim Dicopot Dari Jabatannya



Vonis Untuk Pemimpin Majalah Playboy dinilai Tidak Adil

Rabu, 27 Oktober 2010

JAKARTA - Keputusan Mahkamah Agung (MA) memvonis Erwin Ardana, pemimpin Majalah Playboy Indonesia dengan hukuman dua tahun penjara dinilai tidak adil. Pasalnya, majalah maupun tabloid lain dengan isi yang jauh lebih asusila dari masih beredar luas di masyarakat hingga saat ini.

"Terpampang di display lapak koran dengan gamblang. Namun, tidak satu pun dari pemimpin mereka yang dipidana," kata Todung Mulya Lubis dalam memori peninjauan kembali (PK) atas vonis MA. Memori itu dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/10/2010).

Dikatakan Todung, Majalah Playboy Indonesia dijual dengan ekstra hati-hati seperti membungkusnya dengan plastik yang tidak transparan, menuliskan 'untuk dewasa' pada sampul, mengedarkan hanya pada toko-toko buku tertentu, hingga mematok harga jual tinggi yang sulit dijangkau anak-anak maupun remaja. Semua itu, kata dia, agar majalah itu hanya dapat diakses oleh pria dewasa.

Di sisi lain, gambar-gambar, kata-kata dalam iklan-iklan pakaian dalam, suplemen peningkat daya seksual pada majalah biasa tersebar luas dan dapat diakses anak-anak dengan mudah. "Di mana rasa keadilan dan kepastian hukum di negeri ini," katanya mempertanyakan.

Bila merujuk pada keterangan saksi ahli dari Dewan Pers dalam persidangan, tambah Todung, gambar dan tulisan dalam Majalah Playboy Indonesia tidak bertentangan dengan norma kesusilaan bila hanya dibaca orang dewasa. "Namun melanggar bila dibaca anak-anak," kata dia.

Dalam memori setebal 30 halaman, pihak Erwin menilai ada kekhilafan dan kekeliruan oleh majelis hakim MA yang menggunakan KUHP dan tidak menggunakan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dalam menjatuhkan putusan. Selain itu, majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan para saksi dari Dewan Pers.

Oleh karena itu, pihaknya memohon agar Erwin Ardana dibebaskan dari dakwaan, dan dipulihkan harkat dan martabat pemohon.(kompas)

Selengkapnya... - Vonis Untuk Pemimpin Majalah Playboy dinilai Tidak Adil



Kejagung Tetap Periksa Yusril, Meskipun Lapor MK

Selasa, 19 Oktober 2010

JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang terkait dengan kasus Sisminbakum. Sikap kejaksaan tidak berubah meski mantan Menteri Departemen Kehakiman sekaligus tersangka kasus Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra kini tengah mengajukan permohonan uji tafsir terkait saksi-saksi meringankan yang ditolak Kejaksaan Agung.

"Masalah uji tafsir yang diajukan Y ke MK Kita hormati, kita hormati, itu haknya dia. Kita hormati dia mau menggugat. Silahkan aja," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Babul Khoir Harahap, Selasa (19/10/2010), di Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

Babul mengaku akan menunggu proses pengajuan uji tafsir tersebut. "Kita tunggu nanti bagaimana nanti prosesnya. Kita hargai itu, dia kan punya hak untuk itu," ungkap Babul.

Apa akan menghentikan proses pemeriksaan kasus Sisminbakum? "Tidak, tidak. Proses akan tetap berjalan. Karena dalam putusan yang pertama, masalah penyidikan itu sah, harus tetap dilanjutkan," ucap Babul.

Menurutnya, proses pemeriksaan Sisminbakum terus dilanjutkan karena proses uji tafsir ini adalah masalah sendiri. "Ini kan yang diuji masalah. KUHAP bukan masalah UU kejaksaan. Untuk masalah saksi itu mau atau tidak mau atau kompeten atau tidak," tandasnya.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, pada Senin (18/10/2010), Yusril mengajukan permohonan uji tafsir terhadap Pasal 65 dan Pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHAP terhadap prinsip yang diatur dalam UUD 1945. Prinsip-prinsip itu antara lain, prinsip negara hukum, prinsip jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, kesempatan memperoleh keadilan, perlindungan HAM UUD 1945.

Menurut Yusril, Pasal 65 KUHAP itu memberikan hak kepada setiap tersangka untuk mendatangkan saksi atau ahli yang dianggapnya akan menguntungkan dirinya. Pasal 116 ayat (3) dan (4) memberikan hak kepada setiap tersangka untuk menghendaki didengarkan saksi yang dapat menguntungkan dirinya. Sementara penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut.

Selengkapnya... - Kejagung Tetap Periksa Yusril, Meskipun Lapor MK



Tim Penyidik Kasus Sisminbakum Menolak Mendatangkan Saksi Meringankan

Jumat, 15 Oktober 2010

JAKARTA - Tim penyidik kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Andi Herman, menolak untuk mendatangkan saksi a de charge atau saksi meringankan yang diajukan mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra. Pasalnya, keempat saksi yang diajukan tersebut dinilai tidak terkait perkara Sisminbakum.

"Penyidik dari awal sampai sekarang telah melakukan penyidikan dan peroleh fakta dan alat bukti sampai saat ini tidak ada satu keterangan pun baik saksi maupun ahli ataupun dokumen peristiwa terkait yang mengaitkan (Sisminbakum) dengan empat nama (yang diajukan Yusril)," ujar Andi, dalam jumpa pers, Jumat (15/10/2010), di Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

Keempat nama yang sebelumnya dimintai Yusril untuk dihadirkan sebagai saksi yang meringankan yakni Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan presiden Megawati Soekarnoputri, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan mantan Menteri Perekonomian Kwiek Kian Gie.

Dari keempat nama tersebut, diakui Andi, hanya dua orang yang belum menyatakan bersedia memberikan keterangan sebagai saksi yakni SBY dan Megawati. Dua lainnya, yakni Kwiek Kian Gie dan Jusuf Kalla sudah menyatakan bersedia melalui Yusril. Namun, Andi mengaku persoalannya bukan mau tidak mau orang tersebut dihadirkan sebagai saksi, tapi lebih kepada relevansi dan kompetensi keempat orang tersebut terkait kasus Sisminbakum.

"Saksi adalah orang yang mengetahui, mengalami, dan melihat sendiri peristiwa dalam hal itu saksi baru berkompeten jadi saksi perkara," ujarnya. Meski para saksi tersebut mengetahui tentang kebijakan Sisminbakum, akan tetapi menurut tim penyidik keempat saksi tidak mengetahui perihal penerapan dari kebijakan Sisminbakum.

"Yang jadi fokus pemeriksaan kami itu tentang pembagian uang yang 90 persen untuk SRD (Sarana Rekatama Dinamik) dan 10 persen untuk KKPDK (Koperasi Kepegawaian Pengayom Departemen Kehakiman). Kenapa malah dibagikan ke swasta bukannya masuk ke kas negara? Ini yang kami selidiki, bukan kebijakannya. Kalau itu harus didukung," ungkap Andi. (kompas)

Selengkapnya... - Tim Penyidik Kasus Sisminbakum Menolak Mendatangkan Saksi Meringankan



Pasca Putusan MK Peredaran Buku Porno Sulit dicegah

Rabu, 13 Oktober 2010

JAKARTA - Kasubdit Penyiapan dan Pendampingan Sidang Mahkamah Konstitusi, Mualimin Abdi yang juga mewakili pemerintah mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Undang-undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang pengamanan barang cetakan merupakan sesuatu yang baik. Sebab, tidak ada yang terkurangi dari kewenangan Kejaksaan Agung.

"Dulu seolah-olah ada penegasan kejaksaan bisa melakukan pengamanan, sekarang kan tidak, harus penyelidikan, penyidikan, izin pengadilan baru disita barangnya. Untuk orangnya kalau (melanggar) pidana, ya berarti dilaporkan sesuai pemidanaan, kalau perdata ya bisa digugat melalui hal-hal keperdataan, tidak ada menang kalah sih, " ujar Mualimin saat ditemui usai sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (13/10/2010).

Namun, menurut Mualimin, pihak kepolisian harus lebih selektif lagi dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan.

"Penyidik harus lebih selektif, kalau bermuatan pornografi, kena Undang-undang pornografi, kalau bermuatan ada permusuhan, kena penodaan agama atau kena UU 1 PNPS tahun 1965, kalau permusuhan di muka umum, 310 311 KUHP bisa, " jelasnya.

Mualimin juga menilai, pasca dikeluarkannya putusan MK soal pelarangan peredaran buku, pada masa mendatang akan ditemui kesulitan untuk mencegah peredaran buku yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban umum.

"Memang, karena bagaimana, buku sudah beredar dulu, baru kita melakukan penyidikan, padahal buku itu cepat beredarnya, " jelasnya.

Kendati demikian, lanjut Mualimin pemerintah tetap wajib menghormati apapun yang telah menjadi putusan Mahkamah Konstitusi.

"Tapi ya itulah putusan, pemerintah wajib menghormatinya, " tandasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstutusi (MK) mengabulkkan uji materi Undang-undang nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Barang-barang Cetakan yang isinya dapat mengganggu ketertiban Umum tidak sesuai dengan semangat undang-undang dasar 1945. MK menyatakan undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum dan penyitaan buku oleh kejaksaan harus melalui putusan pengadilan.(tribun)

Selengkapnya... - Pasca Putusan MK Peredaran Buku Porno Sulit dicegah



Dewan Pers Indonesia Bela Erwin Arnada

Sabtu, 09 Oktober 2010

JAKARTA - Dewan Pers Indonesia bakal tetap membela majalah Playboy Indonesia. Menurut mereka, majalah dewasa yang pernah dipunggawai terpidana dua tahun penjara Erwin Arnada itu, sesuai kode etik dan tak masuk kategori sebagai majalah porno.

"Dewan Pers tidak pernah berubah dari rekomendasi awal tahun 2006 bahwa (majalah) Playboy Indonesia, tidak melanggar kode etik yang menyangkut pasal pornografi," ujar anggota Dewan Pers Uni Lubis di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sabtu (9/10/2010).

Menurut Uni, majalah Playboy adalah produk jurnalisme. Karena itu tidak bisa serta-merta Erwin yang bertanggungjawab dalam hal ini dipidanakan dengan KUHPidana. Karena kapasitasnya sebagai wartawan, maka Erwin harus dikenakan UU Pers.

Dikatakannya, Dewan Pers berjanji akan setia mengawal proses hukum Erwin. Bahkan sampai pengajuan Peninjauan Kembali yang rencananya akan disampaika n kuasa hukum Erwin pekan depan. "Kami berjanji untuk menemani Erwin dan memperjuangkan PK," imbuhnya.

Bahkan, Uni menambahkan, Dewan Pers sudah menyurati resmi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Yusuf untuk menjadwal ulang eksekusi Erwin, dan baru bisa datang pada Sabtu sebelum pukul 17.00. Terbukti, Erwin pun memenuhi janjinya ditemani kuasa hukumnya Todung Mulya Lubis.(tribun)

Selengkapnya... - Dewan Pers Indonesia Bela Erwin Arnada


 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih