JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan menemukan tiga orang oknum jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur yang terbukti melakukan pemerasan kepada Direktur Utama Bank Kaltim. Pihak kejaksaan sudah mencopot jabatan struktural kepada ketiganya. Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, Jumat (5/11/2010), dalam jumpa pers, di Kejaksaan Agung, Jakarta.
"Hasil pemeriksaan pengawasan ada tiga orang yang kena perbuatan tercela. Mereka dibebaskan dari jabatan struktural Kejati Kaltim," ujarnya kepada para wartawan.
Tiga orang tersebut yakni Baringin Sianturi (Aspidsus pada Kejati Kaltim), Amsir Hunuri (Asintel pada Kejati Kaltim), dan Eko Nugroho (Pejabat Kasie Penyidikan pada Aspidsus Kejati Kaltim).
Babul menjelaskan mereka sementara terbukti melakukan perbuatan tercela, penyalahgunaan wewenang dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi mark up pemberian kredit oleh Bank Kaltim. "Mereka meminta uang ke Dirut Bank Kaltim," ucap Babul.
Ketiga oknum jaksa tersebut melanggar Pasal 4 angka (1) dan angka (8) PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. "Jadi sudah jelas sementara kena PP 30. Kena hukuman disiplin tapi mereka masih diberikan wewenang untuk mengajukan keberatan," ucap Babul.
Adapun, kasus ini mencuat setelah masuknya surat kaleng ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), mengenai terjadinya pemerasan oleh beberapa petinggi Kejati Kaltim. Kemudian, pada 18 Agustus 2010, Jamwas mengirimkan tim sebanyak empat orang yang dipimpin Burhanuddin untuk memeriksa pejabat Kejati Kaltim termasuk pejabat pemda setempat.
Mereka yang diperiksa, adalah Sekretaris Provinsi Irianto Lambrie, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, M Sa'bani, Kepala Disperindagkop Yadi Sabianur, Kepala Balitbangda Syahrumsyah Asri, Dirut RSUD AW Sjahranie, Aji Syirafudin, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Alam Budi Pranowo, dan Usman dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim.(kompas)
Tags:
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda