Home » » Kejagung Tetap Periksa Yusril, Meskipun Lapor MK

Kejagung Tetap Periksa Yusril, Meskipun Lapor MK

Selasa, 19 Oktober 2010

JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang terkait dengan kasus Sisminbakum. Sikap kejaksaan tidak berubah meski mantan Menteri Departemen Kehakiman sekaligus tersangka kasus Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra kini tengah mengajukan permohonan uji tafsir terkait saksi-saksi meringankan yang ditolak Kejaksaan Agung.

"Masalah uji tafsir yang diajukan Y ke MK Kita hormati, kita hormati, itu haknya dia. Kita hormati dia mau menggugat. Silahkan aja," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Babul Khoir Harahap, Selasa (19/10/2010), di Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

Babul mengaku akan menunggu proses pengajuan uji tafsir tersebut. "Kita tunggu nanti bagaimana nanti prosesnya. Kita hargai itu, dia kan punya hak untuk itu," ungkap Babul.

Apa akan menghentikan proses pemeriksaan kasus Sisminbakum? "Tidak, tidak. Proses akan tetap berjalan. Karena dalam putusan yang pertama, masalah penyidikan itu sah, harus tetap dilanjutkan," ucap Babul.

Menurutnya, proses pemeriksaan Sisminbakum terus dilanjutkan karena proses uji tafsir ini adalah masalah sendiri. "Ini kan yang diuji masalah. KUHAP bukan masalah UU kejaksaan. Untuk masalah saksi itu mau atau tidak mau atau kompeten atau tidak," tandasnya.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, pada Senin (18/10/2010), Yusril mengajukan permohonan uji tafsir terhadap Pasal 65 dan Pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHAP terhadap prinsip yang diatur dalam UUD 1945. Prinsip-prinsip itu antara lain, prinsip negara hukum, prinsip jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, kesempatan memperoleh keadilan, perlindungan HAM UUD 1945.

Menurut Yusril, Pasal 65 KUHAP itu memberikan hak kepada setiap tersangka untuk mendatangkan saksi atau ahli yang dianggapnya akan menguntungkan dirinya. Pasal 116 ayat (3) dan (4) memberikan hak kepada setiap tersangka untuk menghendaki didengarkan saksi yang dapat menguntungkan dirinya. Sementara penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut.



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih