JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku lebih memilih pihak kepolisian mengusut pidana jaksa yang melakukan pidana pemerasan terhadap pihak berperkara atau pidana lainnya ketimbang mengusut secara internal. Tak lain, agar pengusutan lebih adil.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Jumat (19/11/2010). Marwan mencontohkan salah satunya Marah Sutan Harahap, salah satu jaksa di bawah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Kemudian ada juga yang di Medan, diserahkan ke polisi juga. Ada jaksa yang memeras itu, Marah Sutan Harahap. Supaya ke depan untuk pembelajaran bagi jaksa jangan memalsukan, jangan memeras, jangan menggelapkan barang bukti," ujar Marwan.
Itu sebabnya, kata Marwan, dalam hal ini kejaksaan lebih menyerahkan perkara ini langsung kepolisian untuk mengusutnya daripada ditangani sendiri pihak kejaksaan. "Ini biar fair (terangnya)," terangnya pendek.
Sampai saat ini, baru dua jaksa yang langsung diserahkan penanganan perkaranya kepada pihak kepolisian. Selain Marah, ada juga Kasubsi Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangil Muhammad Arif Basuki.
Arif terancam hukuman berat karena menggelar pesta sabu-sabu di salah satu ruangan Tindak Pidana Umum Kejari Bangil, bersama dua kawannya. Polisi tak langsung menggerebek pesta sabu-sabu Jumat (12/11/2010) malam itu. (*/tribun)
Home » Info Hukum » Kejaksaan Agung Pilih Pihak Kepolisian Untuk Usut Jaksa Nakal
Kejaksaan Agung Pilih Pihak Kepolisian Untuk Usut Jaksa Nakal
Jumat, 19 November 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda