BANDUNG - Kasus video porno dengan terdakwa Ariel sudah tiga kali menjalani persidangan. Ariel melalui pengacaranya merasa ada yang mengganjal dalam kasus ini. Mereka mempertanyakan penyebar video porno bernama Anggit yang masih melenggang bebas di luar.
"Kenapa hanya Redjoy, kemana yang namanya Anggit? Sampai saat ini dia melenggang bebas. Cobalah kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap yang lain," kata Boy Afrian Bondjol, kuasa hukum Ariel saat ditemui di kantor OC Kaligis di Jalan Majapahit, Jakarta Pusat, Rabu 8 Desember 2010.
Boy mengaku dalam berkas perkara nama Anggit itu disebutkan sebagai salah satu penyebarnya. "Nama-nama mereka sudah masuk dakwaan tapi sejauh ini mereka tidak ditangkap," ucapnya lagi.
Dalam kesempatan itu, Boy menyatakan keberatan karena Ariel dianggap melakukan proses penyebaran.
"Dari awal klien kami membantah semuanya. Semua tidak nyambung karena dari awal tidak dibahas pembuatan tapi klien kami diduga melakukan pembantuan penyebaran video," ungkap pengacara muda ini lagi.
Sedangkan Luna Maya yang selama ini diam, ikut angkat bicara soal kasus video porno yang juga melibatkan namanya tersebut. Ia merasa sedih karena merasa dipojokkan karena kasus ini.
"Saya sih pengennya semua bisa fair dan saya sayangkan karena banyak pihak-pihak yang memblur-kan yang bukan masalah sebenarnya," ujar Luna. (adi/vivanews)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda