JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta menuduh pemerintah ingin melucuti kewenangan Sultan Hamengkubuwono X di Yogyakarta. Hal itu ia kemukakan menanggapi bocoran draf Rancangan Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta yang menyebutkan Sultan hendak dijadikan Gubernur Utama, sedangkan posisi Gubernur tetap akan ditentukan melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Apapun istilahnya, pemerintah pada dasarnya ingin melucuti kewenangan eksekutif Sultan," kata Anis di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 8 Desember 2010.
Ia menyatakan, wacana Gubernur Utama yang dilontarkan pemerintah sudah keluar dari konteks demokrasi atau monarki. Anis menegaskan, keistimewaan Yogyakarta merupakan ijab kabul antara DIY dan pemerintah ketika Yogya bergabung dengan NKRI. "Jadi tinggal pemerintah mau setia atau tidak dengan ijab kabul itu," katanya.
Lebih lanjut, Anis bahkan menduga pemerintah hendak menjadikan Sultan sebagai hiasan semata. "Pemerintah tampaknya ingin menjadi Sultan sebagai etalase atau simbol hiasan sejarah," kata Wakil Ketua DPR itu. Bila pemerintah tetap berkukuh dengan sikapnya, imbuhnya, maka pemerintah berisiko menurunkan wibawanya sendiri dan memicu perlawanan dari masyarakat Yogyakarta.
Sementara itu, Ketua DPP Golkar Priyo Budi Santoso secara terpisah menyatakan bahwa posisi Gubernur Utama bukanlah solusi bagi masyarakat Yogyakarta. "Kami belum tahu apakah rencana penetapan Sultan sebagai Gubernur Utama itu mengadopsi sistem Singapura di mana ada menteri senior dan menteri biasa. Kalau demikian, maka itu bukan solusi," ujar Priyo di Gedung DPR.
Ia mengingatkan, yang penting dalam menerapkan keistimewaan Yogyakarta adalah substansi. "Yang pasti, draf pemerintah akan menunjukkan posisi politik mereka," ujar Priyo. Ia menambahkan, Golkar akan bersikap terbuka terhadap konsep yang ditawarkan pemerintah selama tidak mereduksi keistimewaan Yogya.
"Posisi Golkar sampai saat ini ya mendukung penetapan (Sultan sebagai Gubernur DIY)," kata Priyo. Pada akhirnya, ia berpendapat RUUK DIY tidak perlu dibicarakan dalam Sekretariat Gabungan (Setgab) karena akan kontraproduktif. (sj/vivanews)
Home » Politik » Draf RUU Keistimewaan Jogja, Jabatan Gubernur Ada Dua
Draf RUU Keistimewaan Jogja, Jabatan Gubernur Ada Dua
Rabu, 08 Desember 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda