Home » » MPH Himbau Kapolri Baru Segera Perbaiki Internal Polri

MPH Himbau Kapolri Baru Segera Perbaiki Internal Polri

Minggu, 24 Oktober 2010

JAKARTA - Masyarakat Peduli Hukum (MPH) mengimbau Kapolri Jenderal Timur Pradopo segera melakukan perbaikan di institusi internal kepolisian.

"Hal ini untuk mendapat kepercayaan masyarakat, salah satunya dengan menindak tegas anggota maupun pimpinan Polri yang terlibat dalam praktik mafia hukum dalam proses penanganan perkara," kata Ketua MPH, Robi Anugrah Marpaung di Taman Ismail Marzuki, Minggu (24/10/2010).

Robi Anugrah Marpaung, yang juga seorang pengacara, menegaskan, terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian. Yang paling jelas terlihat adalah dalam penanganan kasus yang sedang dihadapi kliennya, Rajadi alias Awi Tonseng.

Robi menuturkan, kasus tersebut bermula dari laporan Rajadi terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan surat ke Mapolres Rokan Hilir, Riau, atas penerbitan dan penggunaan Akta No.48 oleh seorang Notaris di Jakarta, Siti Masnuroh pada 15 Agusatus 2008 tentang Berita Acara Rapat Yayasan Perguruan Wahidin dengan terlapor Andang Taruna alias Ang U Shio.

Dalam proses penyidikan, menurut Robi, penyidik Polres Rokan Hilir telah melakukan pemeriksaan terhadap para pelapor, saksi-saksi, terlapor dan saksi ahli dari Organisasi Ikatan Notaris Indonesia, Sindian Osaputra dan telah menetapkan tersangka antara lain Andang Taruna alias Ang U Shio, Budi Tamrin alias Tan Bie Ling, Poniman Asnim alias Ke Tong Pho, dan A Teddy Effendi alias Ang Tiong Ing.

Namun tanpa dasar yang jelas, penyidikan tersebut diambil alih oleh penyidik Unit 3 Sat 1 Dit Reskrim Polda Riau tanpa ada pemberitahuan kepada penuntut umum. Bahkan penyidik tersebut mengatakan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pasal yang dipersangkakan dan Direktur Reskrim Polda Riau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan pada 12 Mei 2010.

"Hal ini bertentangan dengan Pasal 109 ayat 1 KUHAP," tegas Robi. Yang terjadi justru kliennya, Rajadi, dilaporkan dengan dugaan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan selaku pengurus Yayasan Perguruan Wahidin.(tribun)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih