Home » » Dua Germo ABG Diringkus Polda Lampung

Dua Germo ABG Diringkus Polda Lampung

Minggu, 24 Oktober 2010

BANDAR LAMPUNG - Dua tersangka germo penjual anak baru gede (ABG) dibekuk aparat Polda Lampung. Keduanya diringkus di salah satu hotel di bilangan Jalan Radin Inten sekitar pukul 21.00 WIB.

Tersangka pertama bernama Ari Mulyadi (24), warga Jalan Onta Nomor 35 Sidodadi, Kedaton. Tersangka lainnya adalah Desi Deniati (22), warga Jalan Jenderal Soedirman, Pahoman. Mereka tertangap tangan saat sedang transaksi dengan polisi yang sedang menyamar.

Menurut Kanit II Unit Vice Control (VC) Satuan I Reskrim Polda Lampung Kompol M Rifai Arfan yang mewakili Kabid Humas AKBP Fatmawati, modus operandi kedua tersangka dalam melakukan aksinya dengan cara menawarkan wanita ABG lewat ponsel.

"Dari setiap transaksi satu kali kencan seharga Rp 500 ribu, mereka mengambil keuntungan Rp 100 ribu. Setelah deal, ABG diantarkan pakai taksi ke tempat penginapan yang telah dijanjikan," ujarnya, Jumat (22/10).

Kedua tersangka yang sudah menjalankan pekerjaannya selama sekitar satu tahun tersebut, lanjutnya, memiliki 15 hingga 10 wanita ABG yang siap dijual.

"Jika salah satu germo tidak ada barang, mereka akan menghubungi jaringan yang lain. Mereka sepertinya punya jaringan," ungkapnya.

Dari para tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai Rp 1 juta, tiga buah ponsel berbagai merk, serta satu file rekaman hasil percakapan tersangka dengan pemesan," imbuh Rifai.

Hingga kini, katanya, polisi akan melakukan pengembangan kasus tersebut, untuk mengetahui apakah ada jaringan lain di Lampung, khususnya di Bandar Lampung.

"Sampai saat ini kami masih meminta keterangan para tersangka dan kedua saksi korban, Yusi (18) dan Aprilia (18), untuk pengembangan penyelidikan," pungkasnya.

Kedua tersangka kini mendekam di sel Mapolda Lampung. Mereka dijerat pasal 296 jo/506 KUHP, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. (rri/tribun)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih