NGANJUK - Pengadilan Negeri Kabupaten Nganjuk mengeksekusi tanah yang di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah dan gudang milik H. Amir Afandi di Desa Pacewetan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.
Rumah dan sebuah toko itu sebelumnya adalah jaminan untuk meminjam uang tunai sebesar Rp 350 juta di BCA Nganjuk. Namun, pemilik tidak dapat mengembalikan pinjaman tersebut. “Kasusnya terjadi sejak tahun 2007 lalu. Karena terjadi wanprestasi, akhirnya pihak BCA melalui Pengadilan Negeri Kabupaten Nganjuk menyita aset tersebut,” ujar juru sita PN Kabupaten Nganjuk Joko Santoso di sela-sela eksekusi, Kamis (21/10/2010).
Joko Santoso mengatakan, pihak BCA melalui PN Kabupaten Nganjuk sudah melelang tanah beserta dua bangunan itu. Dalam lelang yang dilakukan Balai Lelang Negara tersebut, Hj. Lilik Winarsih dan Hj. Lilik menjadi pemenang dengan harga Rp 380 juta.
Secara terpisah, Penasehat Hukum (PH) pemenang lelang, Purwoko, mengatakan, kliennya merasa keberatan setelah mengetahui kondisi bangunan yang sudah rusak. Untuk itu, pihaknya sudah melaporkan tergugat ke pihak Kepolisian tentang perusakan tersebut.
Sementara itu, pelaksanaan eksekusi tersebut mendapat penjagaan ketat dari aparat Kepolisian. Sekitar 300 personil polisi gabungan dari Polres Nganjuk dan jajaran Polsek disiagakan di lokasi. Padahal, tak seorang pun dari pihak tergugat yang tampak di lokasi.
Kasubag Humas Polres Nganjuk AKP Karjadi mengatakan, pengamanan ekstraketat tersebut dilakukan untuk mengatisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. “Hanya untuk jaga-jaga saja, semakin banyak personil, proses eksekusi akan lebih aman,” pungkas Karjadi. [air/nng/beritajatim]
Home » Hukum dan Kriminal » Karena Tak Kembalikan Utang, Sebuah Ruko di Eksekusi
Karena Tak Kembalikan Utang, Sebuah Ruko di Eksekusi
Kamis, 21 Oktober 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda