Home » » Wanita Hamil Ditangkap Hendak Curi Emas

Wanita Hamil Ditangkap Hendak Curi Emas

Rabu, 08 September 2010

BARABAI — Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, menangkap tersangka pencuri emas di Pasar Murakata, Barabai. Herlina (37), wanita hamil yang tinggal di Stal Kuda Kecamatan Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur, tertangkap tangan saat hendak mencuri di Toko Emas Murakata, Selasa (7/9/2010) pukul 13.00 Wita.

Kapolres HST Ajun Komisaris Besar Joko Purwanto melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Syaiful Bahri mengatakan, Herlina merupakan komplotan pelaku Balikpapan. "Pelaku kejahatan Balikpapan ada sekitar delapan orang yang terdiri dari komplotan pria dan wanita. Pelaku yang kami tangkap ini adalah komplotan wanitanya," ujar Syaiful.

Para pelaku memiliki sasaran daerah yang berbeda-beda, mulai dari Barabai, Amuntai, Rantau, Paringin, Tanjung, dan Kandangan. Sementara komplotan pria adalah para perampok yang biasa beraksi di Balikpapan dan Sangata.

Mengenai kronologi penangkapan, Syaiful menjelaskan, saat itu Herlina yang kini hamil dua bulan berpura-pura hendak membeli emas di Toko Emas Murakata milik Hj Khair. "Agar aksinya tidak terlalu mencolok, pelaku membawa anak ketiganya yang berumur 3 tahun," ujarnya.

Dalam melakukan aksinya, pelaku mencari sasaran toko emas yang menjual gelang jenis "Luna Maya" dengan berat sekitar 10 gram lebih. "Karena sebelum melakukan aksinya, pelaku telah mempersiapkan gelang Luna Maya yang imitasi," terangnya.

Setelah memantau keadaan, pelaku melihat sasaran yang dicari di Toko Murakata. Dengan berpura-pura hendak membeli, pelaku terlebih dahulu meminta korban memperlihatkan barangnya. Saat korban lengah karena tengah sibuk melayani pembeli lain, pelaku berusaha menukar gelang emas tersebut dengan imitasi yang sebelumnya disiapkan. "Namun, aksinya ketahuan korban sehingga korban pun berteriak minta tolong," ujar Syaiful.

Pelaku yang berusaha menghindar dari kerumunan warga berusaha lari. Namun, berkat kesigapan aparat yang selalu berpatroli di lingkungan pasar, pelaku bisa diamankan. "Atas kejadian tersebut, korban nyaris mengalami kerugian sekitar Rp 3,6 juta," ujarnya.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena terlilit utang dan masalah keluarga. "Namun, kami tidak langsung memercayai alibi pelaku karena kami yakin pelaku adalah sindikat pencurian asal Balikpapan," tambahnya.

Akibat perbuatan itu, pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.(kompas)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih