Home » » Bulan Ramadhan, Bea Cukai Jatim Sita Bungkus Rokok Ilegal

Bulan Ramadhan, Bea Cukai Jatim Sita Bungkus Rokok Ilegal

Selasa, 07 September 2010

SURABAYA - Selama bulan Ramadhan, Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur I menggelar operasi di sejumlah pasar di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. Hasilnya petugas menyita 46.400 bungkus rokok illegal dan 423 miras yang mengandung etil alkohol (MMEA/Minol) tanpa ijin.

“Ribuan rokok illegal tersebut terdiri dari berbagai merek seperti Bunga Cakra, Coboy Mild dan lainnya. Sementara miras yang disita bermerek Jagotonik,” ujar Pjs Kakanwil Dirjen Bea Cukai Jatim I, HB Wicaksono di kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Jatim I, Jalan Perak Barat, Selasa (7/9/2010).

Wicaksono mengungkapkan dalam menggelar operasi pasar, pihaknya tak sendirian. Petugas Bea Cukai Jatim I bekerjasama dengan Seksi P2 dari kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Juanda serta dengan petugas KPPBC Gresik.

Ribuan rokok illegal tersebut disita dari sebuah tempat ekspedisi barang di Surabaya dengan tujuan Makassar, Banjarmasin dan Manado. Agar tak diketahui petugas bea cukai, pengusaha rokok illegal ini memasang pita cukai bekas dan tanpa pita cukai.

Sementara untuk botol miras disita dari beberapa toko-toko jamu di Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Lamongan. Modus yang dilakukan PT Degaphram, selaku produsen minuman ini dengan memakai label multivitamin pada kemasan botol.

“Padahal setelah kita cek di laboratorium, minuman tersebut mengandung alkohol 8,9 persen. Modus seperti ini sama seperti UD Multi Plus yang pernah kita tindak sebelumnya,” papar Wicaksono.

Atas pelanggaran ini, petugas Bea Cukai Jatim I telah memanggil AD, selaku supervisor minuman Jagotonik di Surabaya. “Tapi karena pembuatan minuman ini dilakukan di Semarang, maka barang dan dokumen akan kita kirim ke Bea dan Cukai Semarang untuk dilakukan penyidikan,” kata Wicaksono.

Atas pelanggaran rokok dan miras illegal ini, Negara dirugikan sekitar Rp 122 juta. Dan untuk produsennya akan dijerat pasal 50 junto 54 UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah menjadi UU No.39 Tahun 2007 dengan hukuman penjara 1 tahun penjara. [roz/but/beritajatim]



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih