Home » » Bambang Soesatyo: Denny dan Mensesneg Tidak Perlu Bersilat Lidah

Bambang Soesatyo: Denny dan Mensesneg Tidak Perlu Bersilat Lidah

Kamis, 23 September 2010

JAKARTA - Anggota Komisi III Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo meminta Staf Khusus Presiden dan Mensesneg Sudi Silalahi menghentikan permainan silat lidahnya terkait putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Undang-undang Kejaksaan yang diajukan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra. Keduanya harus segera melaksanakan vonis MK tanpa kecuali.

"Staf khusus presiden dan Mensesneg tidak perlu bersilat lidah. Laksanakan saja keputusan MK. Lurah atau Camat saja ada batas masa jabatan yang didasarkan pada surat keputusan, " ujar Bambang kepada Tribunnews.com, Kamis (23/9/2010).

Menurut Bambang, argumentasi hukum tata negara Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pejabat Jaksa Agung dan Hendarman Supandji bisa diterima dan benar. Jaksa agung dipilih dan diangkat oleh presiden berdasarkan hak prerogatif presiden.

Karenanya, periodisasi jabatan itu melekat pada rentang waktu jabatan presiden.

Legalitas Hendarman Supandji sebagai jaksa agung bermasalah akibat kelemahan atau keteledoran Mensesneg cq biro administrasi kepegawaian di kantor presiden.

Mestinya, pada Oktober 2009 atau sesudahnya, Mensesneg langsung menyiapkan konsep surat pengangkatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung, segera setelah tahu bahwa Presiden masih memercayakan posisi itu pada Hendarman.

Bahkan, Surat pengangkatan Hendarman seharusnya ditandatangani presiden bersama-sama dengan surat pengangkatan para Menteri kabinet Indonesia Bersatu-II. Namun, akibat kelalaian Mensesneg, surat pengangkatan Hendarman tidak dibuat.

"Ketika jabatan presiden berakhir, posisi jaksa agung yang dijabat oleh seseorang pun berakhir karena Surat Keputusan Pengangkatannya otomatis tak berlaku lagi atau gugur. Logika ini pun melekat pada posisi para menteri atau jabatan lain yang dipilih dan diangkat berdasarkan hak prerogatif presiden, " tandasnya.(tribun)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih