JAKARTA - Staf khusus Presiden SBY Bidang Hukum Denny Indrayana menegaskan, sikap Presiden SBY sama seperti apa yang ia sampaikan terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal legalitas Hendarman Supanji sebagai Jaksa Agung. Dalam putusan itu, kata Denny, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menyatakan bahwa jabatan Jaksa Agung yang diemban Hendarman Supandji ilegal.
"Sikapnya (Presiden SBY) sama seperti yang sudah saya sampaikan. Justru, perjelas posisi Jaksa Agung bahwa Hendarman sah sebagai Jaksa Agung saat ini. Keputusan MK juga menyatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung oleh Presiden. Sekarang ini, Pak Hendarman dalam proses pemberhentian," kata Denny Indayana kepada wartawan di Kantor Presiden, Kamis (23/9/2010).
"Kapan seorang Jaksa Agung diberhentikan pada saat Keppres pemberhentian dia terbit. Sementara bagaimana kerja-kerja Jaksa Agung sebelum itu, Pak Hendarman sudah menyampaikan komentarnya kan?" Denny menandaskan.
Denny pun mempersilakan bila DPR ingin mempermasalahkan terkait keputusan MK soal legalitas Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung.
"Ya silakan saja DPR kalau begitu. Itu kan mekanisme DPR. Isunya jadi kemana-mana. Saya tak ingin menyampaikan komentar yang tidak menjernihkan suasana," jelas Denny Indrayana.(*/tribun)
Home » Info Hukum » MK Tak Nyatakan Jabatan Jaksa Agung Ilegal
MK Tak Nyatakan Jabatan Jaksa Agung Ilegal
Kamis, 23 September 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda