NGAWI - Puluhan warga Desa Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi, Rabu (18/08/10) menggeruduk Pengadilan Negeri Ngawi jalan PB Sudirman Ngawi dengan menggunakan sebuah truk. Mereka memberikan dukungan moril terhadap para saksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Hartoyo (50) kepada adik iparnya sendiri Setu (38).
Sidang pembunuhan dengan kekerasan tersebeut mulai digelar dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. Sidang dipimpin hakim majelis A Rosid DKK bersama Jaksa Penuntut Umum, yakni Suyanto.
Dalam perkara tersebut, terdakwa diketahui telah melanggar pasal 338 tentang pembunuhan yang direncanakan dengan tuntutan seumur hidup atau 20 tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain dengan cara membacok tubuh korban dengan sebilah parang.
Menurut kesaksian Istri terdakwa Sutini(46) yang sempat menjadi korban pembacokan terdakwa, di depan hakim mejelis menerangkan bahwa saat itu pihaknya bersama dengan orang tuanya Wirdaman (60) tanpa alasan yang jelas tiba-tiba di bacok oleh suaminya (terdakwa). Dia lantas berteriak minta tolong dan akhirnya adiknya Setu membantu. Namun, suaminya malah kalap dan membacok adiknya hingga tewas dengan kondisi tersungkur.
"Kami memang sudah pisah ranjang tapi belum cerai, karena saya sering mendapatkan perlakuan keras yang dilakukan olehnya. Waktu itu, suami saya menghampiri saya di rumah lalu tiba-tiba membacok saya dan orang tunya tanpa alasan yang jelas," pungkasnya di depan hakim majelis (18/08/10).
Sidang kasus pembunuhan yang digelar di pengadilan Negeri Ngawi rencananya akan dilanjutkan kembali minggu depan dengan tanggapan terdakwa. [nca/but/beritajatim]
Home » Lokal Madiun » Puluhan Warga Beri Dukungan ke PN Ngawi
Puluhan Warga Beri Dukungan ke PN Ngawi
Rabu, 18 Agustus 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda