JAKARTA - Mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menganggap Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) bukan kasus tetapi dikasuskan, ia menganggap hal ini merupakan cerita lama.
"Sisminbakum bukan kasus, tapi dikasuskan. Ini merupakan cerita lama. Selama 2,5 tahun ini kasus ini kadang muncul dan kadang tenggelam," ujar Yusril di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Jumat (16/7/2010).
Menurutnya yang selalu diungkit-ungkit kejaksaan agung adalah mengenai tender dan harusnya masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Dari dahulu yang ditanyakan jaksa agung kenapa tidak tender dan kenapa uangnya tidak masuk PNBP. Selalu itu-itu saja yang ditanyakan," ujarnya.
Untuk masalah tender Yusril menjelaskan bila uangnya berasal dari APBN itu baru ditenderkan. Tetapi dalam Sisminbakum ini tidak ada uang negara yang keluar karena prisipnya swasta yang melakukan investasi dan memang pada saat itu negara tidak mengalokasikan anggaran tersebut dalam APBN.
Yusril yang paham tenang hukum ini pun menjelaskan bila ada PNBP, itu harus tertuang dalam Peraturan Pemerintah dengan persetujuan Presiden.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR RI pun membenarkan bila PNBP harus diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan persetujuan Presiden.
"Secara konsep Sisminbakum bagus. Tapi apakah dalam Sisminbakum ini ada fideback yang menguntungkan Yusril atau Hartono. Untuk menetapkannya sebagai tersangka, kejaksaan pun minimal harus memiliki dua alat bukti, baru bisa seseorang dinyatakan sebagai tersangka," katanya.
(tribunnews)
Home » Korupsi News » Yusril : "Sisminbakum Bukan Kasus, Tapi Dikasuskan"
Yusril : "Sisminbakum Bukan Kasus, Tapi Dikasuskan"
Jumat, 16 Juli 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda