Home » » Tiga Pengedar SS di Bekuk, 2 diantaranya Oknum TNI/Polri

Tiga Pengedar SS di Bekuk, 2 diantaranya Oknum TNI/Polri

Minggu, 11 Juli 2010

MADIUN - Satuan Narkoba Polresta Madiun kembali membongkar jaringan narkoba. Tiga pengedar dan satu orang yang kedapatan menguasai atau memiliki sabu-sabu berhasil dibekuk. Pengungkapan dilakukan dua hari berturut-turut, Selasa (6/7) dan Rabu (7/7). Ini, setelah mereka dijebak dalam sebuah transaksi. Ironisnya, ada oknum anggota TNI dan Polri yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini.

Data yang dirilis Polresta Madiun, tiga pengedar yang diamankan adalah DR, 28, warga Gang Punthuk, Kota Madiun, ES, 36, oknum anggota TNI AU beralamatkan di Desa Pesu, Maospati, Magetan. Dan, oknum anggota Polri, SK, 49, warga Perumahan Manisrejo, Kota Madiun. Sedangkan yang kedapatan memiliki sabu-sabu adalah BH, 39, warga Jalan Catur Jaya, Kartoharjo, Kota Madiun. Pengungkapan jaringan peredaran sabu-sabu ini awalnya terungkap dari BH.

Kapolresta Madiun AKBP Aldrin Hutabarat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Iptu Ida Royani membenarkan, peran DR, ES, dan SK adalah sebagai pengedar. Dan, ketiganya diduga juga menjadi pengguna. Sebab, hasil tes urine dinyatakan positif. Hasil pengungkapan ini, satuan narkoba berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 0,9 gram. Masing-masing dimiliki, BH, seberat 0,12 gram, ES seberat 0,34 gram dan SK 0,44 gram. ''Tersangka ES sudah diserahkan ke POM AU beberapa waktu lalu. Untuk oknum anggota polisi SK, masih kami proses pidana umumnya. Selanjutnya diserahkan ke Provos,'' tegas Ida Royani, saat gelar kasus di ruang Satuan Narkoba Polresta, kemarin (10/7).

Ida menambahkan, tiga pengedar sabu ini bakal dijerat pasal 112 subsider pasal 114, UU Nomor 35/2009 tentang psikotropika, dengan ancaman minimal hukuman lima tahun penjara. Pasal iniditerapkan karena ketiganya diduga sudah menyimpan, menguasai dan mengedarkan sabu-sabu. Sedangkan BH yang kedapatan menguasai atau memiliki bakal dijerat pasal 112, UU Nomor 35/2009, dengan hukuman minimal empat tahun penjara. ''Tentu, untuk pengedar berbeda pengenaan pasalnya, minimal lima tahun penjara,'' tambahnya.

Terpisah, Kasat Narkoba AKP Juwadi menambahkan, penangkapan tiga pengedar itu ini berawal dari keberhasilan polisi membekuk BH. Polisi mendapat informasi dari warga, di Jalan Setyaki, Kota Madiun ada transaksi narkoba. Setelah penyelidikan, dugaan itu mengarah pada seseorang berinisial BH.

Pada Selasa (6/7) sekitar pukul 21.30 WIB, polisi membuntuti BH. Tepat di proliman Kelurahan Oro-Oro Ombo, anggota Satuan Narkoba menghentikan sepeda motor BH. ''Tersangka sempat membuang serbuk kristal yang diduga sabu-sabu ke jalan. Barang bukti ditemukan, BH kami interogasi,'' jelas Juwadi.

Dari keterangan BH, lanjut Juwadi, disebutkan sabu-sabu itu dibeli dari DR. Selanjutnya, polisi mengamankan DR di rumahnya. Dari keterangan DR inilah, polisi berhasil mengendus informasi sabu-sabu didapatkan dari seseorang berinisial ES. ''Mendapati keterangan DR, kami langsung memburu ES. Tapi, awalnya kami nggak tahu kalau ES itu oknum anggota TNI,'' papar AKP Juwadi.

Untuk menangkap ES, kata Juwadi, sempat dilakukan upaya mengajaknya bertransaksi. Disepakati, bertemu di Jalan Setyaki Kota Madiun. Namun, karena tengah malam itu hujan, ES meminta transaksi dipindah ke Desa Teguhan, Jiwan. ''Saat kami tangkap ES kedapatan memiliki sabu seberat 0,34 gram,'' jelasnya.

Pengembangan terus dilakukan polisi hingga jelang Subuh. Dari keterangan ES, selanjutnya mengarah ke SK, oknum anggota polisi yang rumahnya di Perumahan Manisrejo. ''Alurnya, ES mendapatkan sabu dari SK dan langsung kita tangkap di rumahnya,'' tegas Juwadi.

SK juga kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 0,44 gram. Juwadi menambahkan, polisi terus mengembangkan penangkapan mereka. Dan, diupayakan bisa membongkar jaringan peredaran narkoba lainnya. ''Kami bakal berantas terus peredaran narkoba di Kota Madiun, baik itu pengedar dan pemakai. Polri serius memberantas narkoba. Tidak pandang bulu,'' tandasnya.(ota/irw/rdm)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih