Home » » Beri Sumbangan Pengemis, Kena Sanksi

Beri Sumbangan Pengemis, Kena Sanksi

Minggu, 11 Juli 2010

MADIUN - Ruang bagi pengemis yang 'beroperasi' di Kota Madiun semakin sempit. Pasalnya, pemkot merencanakan regulasi atau aturan baru. Yakni, rencana pemberi sumbangan kepada pengemis bakal dijerat sanksi.

Kepala Satpol PP Kota Madiun, Suyoto mengatakan, Kamis (8/7), pihaknya sudah menyerahkan draft usulan perubahan Perda Nomor 4/2008 tentang penyelenggaraan trantib. Draft itu diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Madiun. ''Sudah final draf perubahan perda-nya, makanya kami sodorkan ke dewan,'' jelas Suyoto, kepada Radar Madiun, kemarin (10/7).

Dijelaskan, ada penambahan di pasal 8 Perda tersebut, yakni pemberian sanksi bagi pemberi yang sebelumnya tidak ada. ''Pertimbangan dari sisi efek jera dan dinilai maksimal untuk menekan jumlah pengemis di Kota Madiun,'' tambah Suyoto.

Sebab, jika pemberi sumbangan diberikan sanksi, secara bertahap akan mengurangi jumlah pengemis. Sesuai sanksi dalam draft perubahan perda, pemberi bakal dikenai pasal tipiring atau tindak pidana ringan. Dengan hukuman kurungan maksimal tiga bulan, atau denda maksimal Rp 25 juta. ''Cukup efektif jika yang dikenai perda ini para pemberi sumbangan,'' tutur mantan Camat Taman ini.

Meski demikian, pemkot tetap memberikan solusi soal fenomena pengemis. Yakni, melakukan penanganan terpadu. Seperti, bagi rusia produktif dan dari Kota Madiun, diberi pelatihan dan pembekalan. Sedangkan yang usianya sudah tidak produktif dan tidak memiliki keluarga, akan tinggal di panti jompo.

Terpisah, Ngedi Trisno Yhusianto, ketua Baleg DPRD Kota Madiun menyatakan, jika aturan tersebut diberlakukan, memang berpotensi memicu kontroversi. Khususnya di kalangan warga. Menurutnya, pemkot diharapkan memberikan sosialisasi. Yang jelas, kata politisi PKB ini, dalam penerapannya tidak asal menjatuhkan sanski kepada pemberi sumbangan. ''Sosialisasi perda ini penting, memang ya pasti ada kontroversi,'' ungkapnya.

Dia menambahkan, pemkot juga harus konsisten menjalankan perda yang diusulkan dan disahkan DPRD. Khususnya, perda yang sifatnya pengendalian tentang ketenteraman dan keteriban umum. ''Jika diterapkan dengan baik, ada sisi positifinya, khususnya mengubah perilaku agar tidak menjadi pengemis,'' tandasnya.(ota/irw/rdm)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih