MADIUN - Ruang bagi pengemis yang 'beroperasi' di Kota Madiun semakin sempit. Pasalnya, pemkot merencanakan regulasi atau aturan baru. Yakni, rencana pemberi sumbangan kepada pengemis bakal dijerat sanksi.
Kepala Satpol PP Kota Madiun, Suyoto mengatakan, Kamis (8/7), pihaknya sudah menyerahkan draft usulan perubahan Perda Nomor 4/2008 tentang penyelenggaraan trantib. Draft itu diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Madiun. ''Sudah final draf perubahan perda-nya, makanya kami sodorkan ke dewan,'' jelas Suyoto, kepada Radar Madiun, kemarin (10/7).
Dijelaskan, ada penambahan di pasal 8 Perda tersebut, yakni pemberian sanksi bagi pemberi yang sebelumnya tidak ada. ''Pertimbangan dari sisi efek jera dan dinilai maksimal untuk menekan jumlah pengemis di Kota Madiun,'' tambah Suyoto.
Sebab, jika pemberi sumbangan diberikan sanksi, secara bertahap akan mengurangi jumlah pengemis. Sesuai sanksi dalam draft perubahan perda, pemberi bakal dikenai pasal tipiring atau tindak pidana ringan. Dengan hukuman kurungan maksimal tiga bulan, atau denda maksimal Rp 25 juta. ''Cukup efektif jika yang dikenai perda ini para pemberi sumbangan,'' tutur mantan Camat Taman ini.
Meski demikian, pemkot tetap memberikan solusi soal fenomena pengemis. Yakni, melakukan penanganan terpadu. Seperti, bagi rusia produktif dan dari Kota Madiun, diberi pelatihan dan pembekalan. Sedangkan yang usianya sudah tidak produktif dan tidak memiliki keluarga, akan tinggal di panti jompo.
Terpisah, Ngedi Trisno Yhusianto, ketua Baleg DPRD Kota Madiun menyatakan, jika aturan tersebut diberlakukan, memang berpotensi memicu kontroversi. Khususnya di kalangan warga. Menurutnya, pemkot diharapkan memberikan sosialisasi. Yang jelas, kata politisi PKB ini, dalam penerapannya tidak asal menjatuhkan sanski kepada pemberi sumbangan. ''Sosialisasi perda ini penting, memang ya pasti ada kontroversi,'' ungkapnya.
Dia menambahkan, pemkot juga harus konsisten menjalankan perda yang diusulkan dan disahkan DPRD. Khususnya, perda yang sifatnya pengendalian tentang ketenteraman dan keteriban umum. ''Jika diterapkan dengan baik, ada sisi positifinya, khususnya mengubah perilaku agar tidak menjadi pengemis,'' tandasnya.(ota/irw/rdm)
Home » Lokal Madiun » Beri Sumbangan Pengemis, Kena Sanksi
Beri Sumbangan Pengemis, Kena Sanksi
Minggu, 11 Juli 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda