JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis tiga anggota "Tim Gegana" Komisi IV DPR RI periode 2005-2009, Azwar Chesputra, Hilman Indra dan Fahri Andi Leluasa dengan pidana penjara masing-masing empat tahun dan denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan.
Ketiganya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 KUHP. Ketiganya terbukti menerima suap terkait persetujuan alih fungsi hutan Lindung Pantai Air Telang di Sumatera Selatan dan persetujuan pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Dephut pada 2007.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1, 2, dan 3, dengan pidana penjara masing-masing 4 tahun," kata ketua majelis hakim, Djupriadi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/7/2010).
Surat putusan yang dibacakan bergantian oleh majelis hakim ini, menyatakan ketiga terdakwa terbukti menerima uang dari Chandra Antonio Tan, rekanan Pemprov Sumatera Selatan dengan tujuan memproses persetujuan usulan pelepasan hutan lindung seluas 600 hektar untuk dibangun menjadi pelabuhan Tanjung Api.
Untuk memuluskan persetujuan itu, Azwar Chesputra mendapat Rp 450 juta, Hilman Rp 425 juta dan Fahri mendapat Rp 335 juta. Sementara terkait pengadaan SKRT di Dephut, anggota "Tim Gegana" itu juga menerima Uang dari Anggoro Widjoyo, rekanan Dephut.
Dari tangan kakak kandung Anggoro Widjojo itu, Azwar mendapat 5 ribu Dollar Singapura, Hilman mendapat 140 ribu Dollar Singapura, dan Fahri mendapat 30 ribu Dollar Singapura.
Dalam putusan tiga mantan legislator ini, hal-hal yang memberatkan adalah ketiga dinilai tak menggubris program pemerintah yang tengah intens memberantas tindak pidana korupsi. Adapun hal-hal yang meringankan, yakni ketiga terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan dan telah mengembalikan uang suap yang diterimanya kepada KPK.
Atas putusan ini, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 14 hari untuk menyampaikan banding atau tidak. "Pikir-pikir, Yang Mulia," ujar Azwar diikuti dua rekannya dengan manggut-manggut.
Tampak tenang wajah ketiga mantan anggota Dewan Terhormat itu saat mendengar vonis ini. Dan sejumlah anggota keluarga dan kerabatnya memberikan pelukan seusai persidangan.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, sebelumnya. Jaksa menuntut ketiganya pidana lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan.
"Tim Gegana" adalah sebutan untuk anggota Komisi IV DPR RI yang diberi mandat khusus untuk intensif mengurus persetujuan alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang di Kabupaten Banyuasin, Sumsel untuk dibangun menjadi pelabuhan Tanjung Api Api.
Dalam kasus ini, "Tim Gegana" memiliki dua rekan anggota lainnya, yaitu Sarjan Tahir dan Al Amin Nur Nasution yang sudah terlebih dahulu dipidana. Suami penyanyi Hetty Koes Endang ini divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti menerima dan membagi-bagikan uang suap untuk meloloskan proyek tersebut.
(tribunnews)
Home » Korupsi News » Tiga Mantan Anggota DPR Masing-masing Divonis Empat Tahun Penjara
Tiga Mantan Anggota DPR Masing-masing Divonis Empat Tahun Penjara
Senin, 12 Juli 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda