Home » » Bupati Brebes Diancam 20 Tahun Penjara

Bupati Brebes Diancam 20 Tahun Penjara

Senin, 12 Juli 2010

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Bupati Brebes, Jawa Tengah, Indra Kusuma, melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan tanah Pasar Brebes pada 2003.

Dalam surat dakwaan jaksa setebal 17 halaman itu, Indra dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2002, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan pasal itu, Indra terancam pidana paling lama 20 tahun penjara. "Terdakwa tidak mengindahkan prosedur pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dan melakukan pengeluaran atas beban APBD Kabupaten Brebes untuk tujuan yang tidak didukung oleh bukti yang lengkap dan sah," kata jaksa Sarjono Turin di Pengadilan Tipikor, Senin (12/7/2010).

Dalam dakwaan, Indra disebut menyetujui proposal penawaran tanah seluas 900 meter persegi milik Hartono Santoso alias Si Hok. Padahal, pembelian tanah di Jalan Jenderal Sudirman, Brebes, belum diusulkan oleh Satuan Kerja Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Brebes. Apalagi, pembelian tanah tersebut juga sempat ditolak oleh sejumlah instansi karena harganya yang terlalu mahal.

Namun, Indra justru tetap memerintahkan pembelian tanah dengan harga Rp1 juta per meter itu. "Terdakwa setelah mengesahkan APBD Kabupaten Brebes, pada tanggal 8 Maret 2003 mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,5 miliar untuk pengadaan tanah di Jalan Jenderal Sudirman," ujar jaksa Sarjono.

Diketahui, pembayaran kepada Hartono, dua pejabat Pemkab Brebes juga ikut diuntungkan.

Kepala Kantor Pengelolaan Pasar Supriyono menerima imbalan uang Rp 20 juta dan Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemkab Brebes menerima uang Rp 5 juta. Uang tersebut diberikan oleh Harsono sebagai tanda terima kasih.

Bupati yang diusung oleh PDIP itu juga menyetujui proposal penjualan tanah seluas 1200 m2 di Jalan Ahmad Yani yang diajukan Dien Noviany Rahmatika.

Pembelian tanah untuk perluasan Pasar Brebes sebesar Rp6 miliar tersebut dibebankan pada Belanja Tidak Tersangka mendahului perubahan APBD Kabupaten Brebes tahun anggaran 2003.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara bernomor SR-828/DB/01/2010, total kerugian perekonomian negara dalam dua proyek pengadaan tanah tersebut mencapai Rp7,8 miliar. Pembelian tanah milik Harsono senilai Rp4,5 miliar merugikan kas negara sebanyak Rp3,3 miliar. Sedangkan pembayaran tanah kepunyaan Dien senilai Rp6 miliar mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp4,4 miliar.

Terdakwa Indra yang mengenakan kemeja ungu bergaris, bersama tim kuasa hukumnya akan menyampaikan keberatan atau eksepsi atas dakwaan penuntut umum pada Jumat (16/7) ini. "Kami akan mengajukan keberatan secara tertulis," ujar pengacara Arteria Dahlan kepada hakim ketua Nani Indrawati.

(tribunnews)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih