JAKARTA - Tempat pengepul barang bekas di Jalan Kavling Pemda DKI Blok VII No 19, Kembangan, Jakarta Barat digrebek Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (12/07/2010) pukul 01.30 WIB. Pasalnya tempat itu dijadikan pabrik rumahan berjenis shabu dan ekstasi.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Timur Pradopo menceritakan pengungkapan pabrik ini bermula dari penangkapan tersangka AG di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. Disana, petugas tidak mendapatkan barang bukti apapun.
Namun dari hasil keterangan AG, bahwa ada seseorang yang akan mengirim shabu ke rumahnya. Dengan melakukan penyamaran maka petugas dapat menangkap HRT dengan barang bukti 5 kilogram shabu.
Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada tempat tinggal HRT di Kavling Pemda DKI. Di lokasi pengepul barang bekas itu, HRT menyulap rumahnya menjadi laboratorium klandestein pembuatan shabu dan ekstasi.
"Kalau kita lihat (lokasi kejadian) ini jauh dari pantauan masyarakat," ujar Jenderal Bintang Dua itu di lokasi Kejadian, Senin (12/07/2010) .
Petugas juga menangkap teman tersangka yakni SS yang ditangkap di Apartemen Permata Surya, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Timur juga menyampaikan terima kasih kepda masyarakat yang telah memberikan informasi adanya kegiatan mencurigakan di tempat tersebut.
"Orang kalau lewat sepintas hanya melihat dia mengelola limbah, padahal ini tempat pembuatan shabu," imbuhnya.
"Saya sampaikan terima kasih kepada masyarakat," tambahnya.
Di lokasi kejadian, sindikat yang sudah beroperasi selama 1 1/2 tahun ini, petugas mendapatkan bahan dasar pembuat shabu seperti Epedrin 500 gr, Red Phospor 4 Kg, Dexto Metorphan 500 gr dan bahan lainnya. Polisi memperkirakan pabrik tersebut mampu memproduksi shabu dengan total 21,6 Kg dengan omzet 25 miliar rupiah dan butir ektasi senilai tiga milyar rupiah.
Ketiga tersanga dijerat dengan UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati.
(tribunnews)
Home » Hukum dan Kriminal » Pabrik Shabu Berkedok, Digrebek Polda Metro
Pabrik Shabu Berkedok, Digrebek Polda Metro
Senin, 12 Juli 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda