JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan permohonan pra-peradilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena insitusi pemberantasan korupsi itu belum juga menetapkan Ari Muladi sebagai tersangka
Ari Muladi diduga kuat terlibat dalam kasus percobaan penyuapan sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Anggodo Widjojo.
Dalam sidang Anggodo yang digelar di Pengadilan Tipikor, Ari disebutkan terlibat dalam dugaan percobaan suap Rp 5,1 miliar ke pimpinan KPK.
"Bahwa semestinya, termohon (KPK) sejak awal menetapkan status tersangka kepada Ari Muladi bersama-sama dengan Anggodo Widjojo dengan teknik penggabungan dakwaan atau pemisahan dakwaan," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, setelah menyerahkan bukti surat pelaporan pra-peradilan ke Kantor KPK, Jakarta, Rabu (14/7/2010).
Bonyamin mengatakan, perbuatan yang dilakukan Anggodo, tidak akan pernah terjadi tanpa peran Ari Muladi. Namun, sambungnya, KPK sebagai termohon pra-peradilan, justru hingga kini tidak menetapkan status Ari sebagai tersangka.
Belum ditetapkannya Ari Muladi sebagai tersangka, Bonyamin menganggap, KPK sudah menghentikan proses penyidikan dalam kasus tersebut.
Oleh karena itu, sambung Boyamin, penghentian penyidikan terhadap Ari Muladi adalah tidak sah karena tidak berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.
MAKI meminta hakim agar membatalkan penghentian penyidikan tersebut. “Bahwa dengan hal-hal tersebut di atas, adalah jelas dan nyata termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan yang tidak sah berdasarkan ketentuan Pasal 109 KUHAP,” ujar Boyamin.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa pihak KPK masih mengembangkan kasus yang melibatkan Anggodo, meski Ari Muladi masih menghirup udara bebas. Saat ini, KPK masih menunggu proses persidangan Anggodo di Pengadilan Tipikor.
Permohonan pra peradilan kepada KPK tersebut telah diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(tribunnews)
Home » Korupsi News » MAKI Desak KPK Tetapkan Ari Muladi Tersangka
MAKI Desak KPK Tetapkan Ari Muladi Tersangka
Rabu, 14 Juli 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda