Home » » MAKI Desak KPK Tetapkan Ari Muladi Tersangka

MAKI Desak KPK Tetapkan Ari Muladi Tersangka

Rabu, 14 Juli 2010

JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan permohonan pra-peradilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena insitusi pemberantasan korupsi itu belum juga menetapkan Ari Muladi sebagai tersangka

Ari Muladi diduga kuat terlibat dalam kasus percobaan penyuapan sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Anggodo Widjojo.

Dalam sidang Anggodo yang digelar di Pengadilan Tipikor, Ari disebutkan terlibat dalam dugaan percobaan suap Rp 5,1 miliar ke pimpinan KPK.

"Bahwa semestinya, termohon (KPK) sejak awal menetapkan status tersangka kepada Ari Muladi bersama-sama dengan Anggodo Widjojo dengan teknik penggabungan dakwaan atau pemisahan dakwaan," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, setelah menyerahkan bukti surat pelaporan pra-peradilan ke Kantor KPK, Jakarta, Rabu (14/7/2010).

Bonyamin mengatakan, perbuatan yang dilakukan Anggodo, tidak akan pernah terjadi tanpa peran Ari Muladi. Namun, sambungnya, KPK sebagai termohon pra-peradilan, justru hingga kini tidak menetapkan status Ari sebagai tersangka.

Belum ditetapkannya Ari Muladi sebagai tersangka, Bonyamin menganggap, KPK sudah menghentikan proses penyidikan dalam kasus tersebut.

Oleh karena itu, sambung Boyamin, penghentian penyidikan terhadap Ari Muladi adalah tidak sah karena tidak berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.

MAKI meminta hakim agar membatalkan penghentian penyidikan tersebut. “Bahwa dengan hal-hal tersebut di atas, adalah jelas dan nyata termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan yang tidak sah berdasarkan ketentuan Pasal 109 KUHAP,” ujar Boyamin.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa pihak KPK masih mengembangkan kasus yang melibatkan Anggodo, meski Ari Muladi masih menghirup udara bebas. Saat ini, KPK masih menunggu proses persidangan Anggodo di Pengadilan Tipikor.

Permohonan pra peradilan kepada KPK tersebut telah diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(tribunnews)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih