MADIUN - Meski dana bantuan operasional sekolah (BOS) triwulan ketiga sudah disalurkan ke rekenong sekolah penerima, bukan jaminan bisa segera dicairkan. Dinas Dikbudpora meminta sekolah membuat rencana kerja anggaran sekolah dan jadwal kegiatan. ''Dana BOS sudah kami salurkan ke rekening sekolah Rabu lalu. Tapi kalau prosedur tidak dilakukan, dana BOS tidak bisa cair. Sekolah harus mematuhinya,'' terang Sukarman, kepala Dinas Dikbudpora Kota Madiun, kemarin (15/7).
Tidak hanya itu, sekolah juga dibebani rencana pemakaian anggaran selama satu bulan. Langkah ini dilakukan agar pencairan dan penggunaan BOS sesuai prosedur. Sukarman mengingatkan, sekolah penerima BOS tidak lagi menarik biaya sekolah kepada siswa. ''Kecuali sekolah bertatus RSBI (rintisan sekolah berstandar internasional, red) yang masih boleh menarik, sekolah lainnya tidak boleh. Baik SD hingga SMP,'' ujarnya.
BOS triwulan ketiga turun setelah pihak sekolah melaporkan pertangungjawaban penggunaan dana triwulan sebelumnya. Menurut Sukarman, laporan pertanggung jawaban sudah diserahkan 73 SD dan 23 SMP baik negeri maupun swasta. ''Nilai BOS tahun ini sama dengan sebelumnya,'' katanya.
BOS tingkat SD Rp 400 ribu persiswa setiap tahun. Sedangkan BOS SMP persiswa Rp 575 ribu pertahun. Dana BOS diterimakan tiga bulan sekali. Untuk triwulan ketiga ini diterimakan bagi 17.872 siswa SD. Sedangkan nilai uangnya mencapai Rp 1,7 miliar lebih. ''Penerima BOS SMP mencapai 10.388 siswa dengan nilai Rp 1,4 miliar lebih,'' tutur Sukarman.
Data Dinas Dikbudpora menyebutkan, SDLB Dharma Wanita adalah penerima BOS paling kecil. Yakni Rp 4,5 juta pertahun untuk 45 siswa. Sedangkan SMPLB Bakti Luhur hanya menerima Rp 2,5 juta lebih bagi 18 siswa. ''Banyak atau sedikitnya BOS tergantung jumlah siswa. Seperti SDN Mojorejo 02 yang mendapat dana BOS terbanyak. Sebab jumlah siswanya mencapai 710 siswa. Begitu juga SMPN 4 kota yang jumlah siswanya sebanyak 909 anak,'' paparnya. (aan/irw/rdm)
Home » Lokal Madiun » Dinas Dikbudpora Melarang Pungut Biaya ke Siswa
Dinas Dikbudpora Melarang Pungut Biaya ke Siswa
Jumat, 16 Juli 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda