JAKARTA - Wajah Kesatuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) yang selama ini ada, perlu diperbaiki dengan merombak kesatuan itu.
Dengan wajah kekerasan dan represif yang melekat pada kesatuan itu, maka tugas-tugas Satpol PP harus diserahkan kepada kepolisian, maka semua senjata api (senpi) Satpol PP harus dilucuti.
Menurut anggota Komisi A DPRD DKI WA William Yani dipersenjatainya kesatuan itu dengan landasan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2010 tentang Satpol PP sebaiknya disikapi dengan bijak.
"Ada aturan untuk menggunakan senjata oleh kesatuan itu di pemerintah daerah (pemda), aturan itu bukan mengharuskan kesatuan itu menenteng senjata meski senjata api diganti dengan senjata gas dan senjata peluru karet," katanya melalui telepon di Jakarta, Minggu (11/7/2010).
William berharap, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI secepatnya merespons aspirasi publik setelah bentrokan berdarah di Koja, yang menewaskan tiga anggota Satpol PP. "Karena itu sebaiknya kesatuan itu diubah saja namanya sebagai Sat PP, sehingga benar-benar menjadi pamong praja, bukan melaksanakan tugas penegakan hukum, semua senjatanya harus dilucuti karena mereka sama sekali bukan polisi," katanya.
(kompas.com)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda