MAKASSAR — Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan melarang peredaran 18 merek regulator dan selang karet yang diduga tidak sesuai dengan SNI.
"Kami akan tindak toko-toko swalayan yang masih menjual produk tersebut. Jika perlu, mencabut izin mereka," kata Kadisperindag Sulsel Amar Kadir di Makassar, Selasa (13/7/2010).
Ia menegaskan, pengawasan tabung dan perlengkapannya akan terus dilakukan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Ke-18 merek produk yang dilarang beredar tersebut adalah Safety Gas, Todachi, Sayota, Omi, Zaman, Capital, Tajima, Blacksso, Nis, Win Gad, Gascomp, Bluesky, Care ML, CGS, Silver Gas, Kirin, Super Gas, dan Matsunaga.
Selang dijual mulai dari harga Rp 20.000 hingga Rp 40.000. Adapun regulator dari harga Rp 30.000 hingga Rp 80.000.
Pihaknya menarik produk-produk tersebut di sejumlah toko swalayan di Makassar, yaitu Carrefour Pengayoman dan Panakkukang, Hypermart Panakkukang dan Graha Tata Cemerlang (GTC), Diamond Supermarket Mal Panakkukang, Toko Alaska, Ramayana, serta Gelael.
Disperindag juga telah mengedarkan imbauan pengawasan berdasarkan surat edaran gubernur kepada semua bupati dan wali kota di Sulsel untuk melakukan hal serupa di tiap-tiap daerahnya.
(kompas.com)
Home » Daerah » 18 Merek Aksesori Tabung Gas Dilarang
18 Merek Aksesori Tabung Gas Dilarang
Selasa, 13 Juli 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda