PONOROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menetapkan dua orang dokter sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Progam Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM). Kedua dokter itu berinisial IKM dan BGS, warga Surabaya. Keduanya diduga menyunat dana P2SEM yang dikucurkan kepada LSM Multi Culture Study (MCS). ''Ada bukti dan keterangan yang kuat sehingga keduanya kami tetapkan sebagai tersangka,'' terang Kepala Kejari Ponorogo M Yono Salim melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Trimo kemarin (12/7).
Penetapan itu, menurut Trimo, dilakukan setelah pihaknya memintai keterangan pengelola LSM MCS di Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman, Ponorogo. Menurut pengelola LSM, pada progam P2SEM tahun 2009 pihaknya mendapat bantuan dari pemprov sekitar Rp 450 juta. Namun dana tersebut hanya diterimakan sekitar Rp 150 juta. Sedang sisanya diminta lagi oleh dokter IKM dan BGS. ''Yang diminta itu hampir Rp 300 juta,'' ungkap Trimo.
Lantaran dana yang disunat cukup besar, akhirnya progam yang ditargetkan dalam proposal itu tak bisa dilaksanakan. Namun, pada akhir masa kegiatan, LSM itu dipaksa menandatangani laporan pertanggungjawaban (LPj) yang disiapkan dokter yang bertugas di rumah sakit milik pemerintah di Surabaya itu. ''LPj itu dibuat asal-asalan alias fiktif,'' tegasnya.
Dalam LKPJ itu, LSM MCS dilaporkan telah melakukan berbagai kegiatan. Seperti latihan kepemimpinan, dialog antarelemen masyarakat dan berbagai kegiatan sosial lainnya. Padahal, kegiatan-kegiatan itu tak pernah dilaksanakan sesuai usulan ke Bapeprov Jatim. ''Apa yang dilaporkan dalam LPj itu hampir 80 persen fiktif,'' tandas Trimo.
Pasca-penetapan tersangka itu, pekan depan pihaknya segera memanggil para tersangka. Jika tersangka mengabaikan panggilan itu, pihaknya akan melakukan panggilan paksa. ''Karena tersangka berada di luar kota, maka kami tak akan ambil risiko. Kalau tidak kooperatif ya jangan salahkan kami,'' pungkasnya.(dhy/sad/rdm)
Home » Lokal Madiun » Dua Dokter di Ponorogo Tersangka Korupsi P2SEM
Dua Dokter di Ponorogo Tersangka Korupsi P2SEM
Selasa, 13 Juli 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda