Home » » Sadap Telepon Penjahat, Cara Baru di Nepal

Sadap Telepon Penjahat, Cara Baru di Nepal

Selasa, 25 Mei 2010

Katmandu - Pihak berwajib di Nepal tengah bungah alias girang hatinya. Soalnya, tak lama lagi pemerintah bakal meneken undang-undang baru terkait peraturan penyadapan telepon. Ini hal baru di Nepal.

Laman eKantpur.com, Xinhua, dan Bernama menulis pada Selasa (25/5/2010), peraturan itu dilandasi oleh maraknya kejahatan terorganisasi di negeri tersebut. Nantinya, pihak berwajib mendapat keleluasaan untuk mencari informasi-informasi "top secret" melalui investigasi diam-diam. Salah satunya, ya, menyadap telepon sosok yang diidentifikasikan menjadi bagian dari kejahatan terorganisasi.

Menurut rencana, Kementerian Dalam Negeri bakal mendaftarkan rancangan undang-undang itu ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk memperoleh persetujuan.

Teknisnya nanti, petugas penyelidik mesti meminta secara tertulis izin penyadapan telepon ke lembaga yang diketuai oleh Kepala Divisi Keamanan dan Perdamaian di Kementerian Dalam Negeri. Setelah permohonan mendapat persetujuan, penyadapan untuk kepentingan penyelidikan itu pun bisa dilakukan.

Lembaga pemberi izin penyadapan itu merupakan sekretariat bersama yang beranggotakan pihak-pihak Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian Nepal, Pasukan Komando Kepolisian Nepal, dan Kementerian Penyelidikan Nasional, serta Angkatan Bersenjata Nepal.

(kompas.com)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih