Jakarta - Unit II Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil membekuk dua pelaku perjudian sepak bola online via internet berinisial JW dan RH. Omset mereka mencapai Rp 100 juta per hari. Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum, Selasa (25/5/2010) sore.
Boy menjelaskan, sebelum penangkapan, pelaksana tugas melakukan penyidikan mengenai adanya perjudian melalui internet yang diakses melalui website www.bookieplace.com sejak pertengahan April lalu.
Dikatakan Boy, website tersebut diketahui menyelenggarakan perjudian sepak bola online. Kemudian, Boy menjelaskan, pelaksana melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan pelaku penyelenggara online tersebut. Akhirnya petugas berhasil membekuk pelaku di Apartemen Sudirman Park Lantai 6 Tower A Kamar 06 BG, Jakarta Pusat pada 18 Mei sekitar pukul 00.30. "Mereka sudah beroperasi selama setahun. Omset mereka mencapai Rp 100 juta per hari," ucap Boy.
Selain judi sepak bola, kata Boy, mereka melakukan perjudian jenis Bakarat, Roullete, dan Sicbo. "Pemain harus mentransfer dana sebesar Rp 250.000," kata Boy.
Sementara itu, Boy mengatakan pihaknya masih memburu pihak penyelenggara. "Pelaku berinisial R masih kita buru," tambah Boy.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita tiga buah key BCA, satu set komputer, satu buah modem, satu unit handphone, dan satu buah key Mandiri.
(kompas.com)
Home » Hukum dan Kriminal » Polisi Bekuk Pelaku Judi Bola 'Online'
Polisi Bekuk Pelaku Judi Bola 'Online'
Selasa, 25 Mei 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda