Home » » Pengurusan Izin Rumah Kos, Diminta Tak Ada Tebang Pilih

Pengurusan Izin Rumah Kos, Diminta Tak Ada Tebang Pilih

Rabu, 26 Mei 2010

MADIUN - Membeludaknya pemohon izin rumah kos di KPPT (Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu) Kota Madiun sebulan terakhir menarik perhatian legislatif. Kemarin (25/4), Komisi I DRPD melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor KPPT.

Ketua komisi I Heri Susanto memimpin sidak, didampingi anggota Erlina Susilorini, Endang, Jamin Ginting dan Winarko. Heri mengatakan, kedatangan komisi yang membidangi pelayanan publik ini untuk mengantisipasi adanya penyimpangan. Juga, meminta informasi seputar langkah tim gabungan Pemkot Madiun untuk menegakkan perda rumah kos. ''Kami ingin cek sejauh mana KPPT dalam memberikan pelayanan,'' ujar Heri Susanto, kemarin.

Dengan banyaknya pemohon, katanya, anggota dewan khawatir terjadi praktik menyimpang. Seperti, ada tebang pilih. Juga, kekhawatiran KPPT tidak menerapkan standar pelayanan minimal dalam melayani pemohon izin rumah kos dan lainnya.

Politisi PAN ini juga sempat menyoroti mundurnya batas akhir penguruan izin rumah kos yang ditetapkan tim gabungan. Namun, Heri mengakui hal itu tak dipersoalkan. ''Mundur nggak masalah, yang penting tetap konsisten. Sebagian pemilik rumah kos juga sudah menujukkan goodwill dengan mengurus kelengkapan izin,'' paparnya.

Terpisah, kepala KPPT Totok Sugiharto menjelaskan, diduga masih banyak rumah kos yang belum mengurus IMB dan HO (izin gangguan). Sehingga, butuh waktu untuk memprosesnya. Kondisi itu yang menyebabkan mundurnya deadline tim gabungan. ''Jika sudah punya IMB dan HO, tujuh hari selesai. Tapi kalau belum, butuh waktu maksimal satu bulan untuk melengkapinya,'' terangnya.

Saat ini, perkembangannya cukup signifikan. Total, ada 75 rumah kos yang sudah melengkapi izin, dari 366 rumah kos yang terdata tim. Dalam perjalananannya, KPPT terpaksa menerapkan klasifikasi dan prioritas rumah kos yang harus mengantongi izin. Yakni, jumlahnya ada 150 rumah kos. ''Saat diverifikasi ternyata ada yang tidak memenuhi persyaratan dan dengan berbagai pertimbangan,'' jelasnya.

Totok menambahkan, dari 75 rumah kos yang sudah lengkap izinnya, berdampak positif pendapatan daerah. Khusus retribusi HO, pemasukan mencapai sekitar Rp 15 juta. ''Kalau IMB belum dihitung, tapi diperkirakan puluhan juta,'' kata Totok. (ota/irw/rdm)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih