NGAWI - KPU Kabupaten Ngawi tampaknya tak gentar menanggapi aksi penolakan hasil pilkada yang dilayangkan kubu Ratih Sanggarwati. Komisi penyelenggara pilkada itu bahkan siap bertarung di ranah hukum, seiring gugatan Ratih yang memasuki registrasi di Makamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kabupaten Sunarto mengatakan, MK masih menggondok hasil pilkada di delapan kota dan kabupaten se-Indonesia. Salah satunya, Ngawi yang masih ada sedikit ganjalan, yakni gugatan Ratih Sanggarwati yang membeberkan karut marut pilkada ke MK. ''Masih menunggu keputusan MK, apakah menerima gugatan Ratih atau menolak. Tapi yang pasti, gugatan Ratih masih dalam tahap registrasi,'' terang Sunarto, usai lawatan ke MK dan KPU pusat, Senin (24/5).
Mengacu pada UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, kata dia, gugatan Ratih yang dilayangkan ke MK tidak prosedural. Dalam pasal 106 ayat 1 dijelaskan keberatan hasil pilkada wajib melalui pasangan calon. Padahal, dalam gugatan Ratih tanpa menyertakan calon wakil bupati (cawabup) Khoirul Anam sebagai pendamping. ''Itu saja sudah tidak sesuai. Belum ketetapan lain yang juga mengatur keberatan hasil pilkada,'' ungkapnya.
Salah satu aturan yang dimaksud, sengketa pilkada saat pemungutan suara. Gugatan bisa disampaikan seandainya suara yang diperoleh calon bersangkutan tidak berbeda jauh dengan pasangan yang memenangi pilkada hasil rekapitulasi KPU kabupaten. ''Gugatan mungkin dikabulkan bila versi Ratih merasa unggul lebih dari 54 persen. Sejauh ini dia (pasangan Ratih-Anam, Red) hanya mendapat kurang dari 15 persen,'' tuturnya.
Meskipun posisi KPU Kabupaten di atas angin, lanjut Sunarto, pihaknya tetap menunggu keputusan MK terkait gugatan Ratih. ''Kalau pun perkara jalan terus kami sudah siap segalanya, dihadapi dengan jalur hukum juga tentunya. Tapi kalau ditolak malah itu merupakan salah satu bukti kesuksesan KPU,'' pungkasnya. (dip/isd/rdm)
Home » Lokal Madiun » KPU Ngawi Siap Ladeni Gugatan Ratih
KPU Ngawi Siap Ladeni Gugatan Ratih
Rabu, 26 Mei 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda