Jakarta - Dua wartawan TV Artre Perancis, Baudoin Koeniag dan Carole Helene Lorthiois, masuk daftar orang yang ditangkal memasuki wilayah Indonesia karena melakukan pelanggaran izin bekerja.
"Ditangkal dulu untuk waktu tertentu," kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (26/5/2010) malam. Patrialis menjelaskan, kedua wartawan itu sudah berada di Jakarta, setelah diterbangkan dari Jayapura, untuk persiapan deportasi.
Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM M Husin Alaydrus membenarkan keduanya masuk daftar tangkal. "Kalau melakukan pelanggaran memang biasanya masuk daftar tangkal," kata Husin di kantornya.
Menurut Husin, kedua wartawan itu ditangkal masuk Indonesia selama satu tahun. Dia juga membenarkan keduanya sudah berada di Jakarta. Rencananya, kedua warga negara asing itu akan dideportasi sesegera mungkin.
Husin menolak menjelaskan tempat penampungan sementara kedua wartawan itu. "Yang jelas di tempat yang ada dalam pengawasan kami," kata Husin.
Dua wartawan Perancis itu ditangkap saat meliput aksi demo di halaman DPRP Papua, Selasa (25/5/2010). Kepala Imigrasi Jayapura Robert Silitonga menyatakan, keduanya terbukti melanggar izin.
Silitonga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara terungkap, yang memiliki izin peliputan hanya Baudoin Koeniag. Izin pembuatan film dokumenter dengan nomor 30/sip/FVNCA/Dir Film v/Iv/2010 tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Pariwisata RI tertanggal 20 April 2010.
Wilayah liputannya antara lain Aceh, Jakarta, Bali, Gorontalo, dan Sorong, sedangkan Jayapura tidak termasuk daerah liputannya. Sementara itu, Carole masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata.
(kompas.com)
Home » News Update » 2 Wartawan Perancis Dilarang Datang ke Indonesia
2 Wartawan Perancis Dilarang Datang ke Indonesia
Kamis, 27 Mei 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda