MADIUN - Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, telah mengabulkan permintaan pengalihan status tahanan lapas menjadi tahan kota pada Ali Solah Baraba, salah satu terdakwa kasus dana APBD pos anggaran DPRD tahun 2002-2004 senilai Rp 5,34 miliar.
Ketua Majelis hakim kasus tersebut, Arif Budi Cahyono, dalam sidang yang berlangsung di PN Kota Madiun, siang tadi mengatakan mengabulkan permintaan pengalihan sutatus penahan pada mantan polistisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
"Kami mengabulkan pengalihan tahanan terdakwa Ali Solah Barababa, setelah pihak terdakwa melengkapi berkas permintaan pengalihan status tahanan lapas menjadi tahan kota dengan alasan kesehatan," ujarnya, Senin (13/12/2010).
Berkas yang dilengkapi tersebut meliputi hasil general cek up dan reka medik yang ditanda tangani oleh dokter yang memeriksa terdakwa.Serta menganti reka medik yang sebelumnya memiliki dua corak tulisan dan tinta yang berbeda.
Arif menambahkan, dengan dikabulkanya pengalihan tahanan ini, ia meminta kepada penasehat hukum dan keluarga yang bersangkutan untuk sanggup menghadirkan tersangka saat masa persidangan.
"Kita minta kepada keluarga terdakwa dan penasehat hukumnya untuk tetap menghadirikan terdakwa saat persidangan meskipun saat ini statusnya sudah berubah menjadi tahanan Kota,' tambahnya.
Sebelumnya pihak PN Kota Madiun sempat menolak pengalihan tahanan terdakwa pada Senin kemarin. Karena dalam berkas permohona pengalihan yang diajukan oleh Mas Sri Mulyono, anak terdakwa Ahmad Baraba, serta istri terdakwa Farida Baraba, dinilai pihak PN kurang lengkap.
Pengalihan tahanan tersebut diajukan karena terdakwa memiliki riwayat penyakit Hipertensi serta paru-paru. Sehingga yang bersangkutan tidak bisa berada di tempat dengan udara yang di penuhi oleh asap rokok. (rdk)
Selain Ali Sholah Baraba, satu terdakwa lain, Soeyoso juga sudah menjadi tahanan kota. Karena terdakwa tersebut menderita penyakit komplikasi yang mengahruskan ia dirawat secara intensif dan rutin. Sedang peralatan dan obat-obatannya tidak tersedia di klinik yang ada di dalam lapas.
Ali Sholah Baraba, Soeyoso Adi Purwanto, dan 14 mantan anggota DPRD Kota Madiun periode 1999-2004 lainnya, menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi APBD Kota Madiun pada pos anggaran DPRD tahun 2002-2004, senilai Rp5,34 miliar lebih.
Perbuatan terdakwa dinilai telah melanggar aturan dan memenuhi unsur pidana menyalahgunakan jabatan dan memperkaya diri sendiri dan bersama-sama sesuai dakwaan primer pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan subsider pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001.[rdk/ted/beritajatim]
Home » Lokal Madiun » Status Tahanan Terdakwa Korupsi APBD DPRD Kota Madiun Dialihkan
Status Tahanan Terdakwa Korupsi APBD DPRD Kota Madiun Dialihkan
Senin, 13 Desember 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda