Home » » Oknum LSM Dilaporkan Polres Karena Pemerasan

Oknum LSM Dilaporkan Polres Karena Pemerasan

Senin, 13 Desember 2010

PAMEKASAN - Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerindo, yakni AMR (46), warga Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, Pamekasan, diringkus jajaran Satreksrim Polres Pamekaan. Dia dilaporkan melakukan pemerasan kepada Kepala Desa (kades) Betet, Kecamatan Kota, M. Amiruddin (55).

Polisi juga mengejar teman tersangka, SBR, yang diduga kuat terlibat pemerasan disertai ancaman tersebut. Sebab, setelah AMR ditangkap, pria yang diduga menerima uang tersebut menghilang sampai sekarang belum terdeteksi.

"Kami menindaklanjuti kasus ini, karena korban melapor. Saat diselidiki dan bukti awal kuat, kami langsung melakukan penangkapan," kata Kapolsek Kota, AKP Mustaghfir, Senin (13/12/2010).

Diakuinya, dalam melakukan aksinya, modus yang digunakan tersangka adalah menakuti korban bahwa akan dilaporkan ke polisi jika tidak memberi sejumlah uang. Pemerasan itu sendiri, berawal saat salah satu anak buah terdakwa kasus korupsi, PNY, minta tolong ke istri korban, Ida, untuk mencarikan dukun. Harapannya, majikannya divonis ringan.

Setiap persidangan, sang dukun yang berasal dari Sumenep, selalu hadir. Dan, setelah sidang kelar, PNY, memberikan amplop untuk disampaikan ke dukun tersebut. Tanpa dibuka, Ida, langsung menyerahkan amplop tersebut.

"Disuruh ngasih sendiri tidak mau. Dan, saya tidak tahu apa isinya (amplop). Karena langsung saya kasihkan," papar Ida.

Sekitar pukul 10.30, 27 Oktober lalu, AMR dan SHR mendatangi kediaman pasangan suami istri (pasutri) M. Amiruddin dan Ida tersebut. Tersangka meminta uang sebesar Rp 15 juta kepada korban, namun tidak dituruti.

Kendati begitu, tersangka tetap berupaya agar korban melunak dan mau memberikan uang. Bahkan tersangka sempat mengirim pesan pendek, "bila tdk (tidak) menyelesaikan akn (akan) berhdapan (berhadapan) dngn (dengan) hukum,"

Korban akhirnya gelisah. Dan memberi uang pada tersangka Rp 1,5 juta melalui Ida. Uang pecahan Rp 50.000 an itu dibungkus amplop dan diterima SHR yang saat bersama dengan AMR.

Merasa menjadi korban pemerasan, awal Desember lalu, korban melapor ke Polsek Kota Pamekasan. Setelah dipelajari dan bukti awal serta keterangan cukup, akhirnya petugas melakukan penangkapan. Kini, tersangka ditahan dan SMS yang dikirim tersangka juga diamankan dijadikan sebagai barang bukti. [san/but/beritajatim]



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih