Home » » Polsek Asemrowo Bekuk Pengedar Narkoba

Polsek Asemrowo Bekuk Pengedar Narkoba

Sabtu, 11 Desember 2010

SURABAYA - Seorang pengedar narkoba jenis pil ekstasi berhasil dibekuk anggota reskrim Polsek Asemrowo. Tersangka adalah Umar Faruk (46) warga Gadukan Timur Baru III, Surabaya.

"Tersangka ini merupakan pengedar ekstasi di sejumlah diskotek di Surabaya. Dari penangkapan tersangka ini, kita menyita barang bukti 4 butir pil ekstasi warna merah muda," ujar Kapolsek Asemrowo AKP Dolly A. Primanto di Mapolsek Jalan Asem Jaya, Sabtu (11/12/2010) sore.

Dolly mengungkapkan keberhasilan anggotanya menangkap tersangka berkat informasi masyarakat. "Informasi yang kita dapatkan tersangka ini memang menjual ekstasi. Atas informasi tersebut, kita melakukan penyelidikan," ungkap Dolly.

Selanjutnya dua anggota reskrim membuntuti gerak-gerik tersangka. Dan saat tersangka melintas di Jalan Tembaan, dua anggota reskrim langsung menangkapnya.

Awalnya petugas tak menemukan barang bukti narkoba di tubuh tersangka. "Saat kita geledah baju dan celananya, tak ditemukan narkoba. Tapi saat kita geledah celana dalamnya, barulah kita menemukan bungkusan kecil yang berisi 4 butir pil ekstasi," terang Dolly.

Atas barang bukti tersebut, tersangka yang sehari-hari makelar motor ini tak berkutik saat digelandang ke Polsek. Dalam pemeriksaan, Umar Faruk mengakui kalau mengedarkan ekstasi ke diskotek-diskotek di Surabaya.

"Saya biasanya mengedarkan pil ekstasi ini ke diskotek Stasiun. Saya beli Rp 90 ribu per butirnya, lalu saya jual Rp 200 ribu. Jadi saya ambil untung Rp 110 ribu," kata Umar.

Umar mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seseorang bernama Faruk. "Saya beli ke Faruk, tapi saya gak tahu rumahnya. Kita transaksi melalui HP dan ketemu di jalan," kata bapak 5 anak ini.

Dalam catatan kepolisian, nama Umar Faruk ini tidak asing lagi di dunia narkoba. Pada tahun 2003, Umar Faruk pernah ditangkap Polsek Krembangan atas kasus sabu dan dihukum selama 3 bulan.

Akibat perbuatannya, Umar Faruk dijerat pasal berlapis yakni pasal 112 junto 114 UU Narkotika No.35 Tahun 2009 tentang memiliki dan mengedarkan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [roz/kun/beritajatim]



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih