SURABAYA - Seorang pengedar narkoba jenis pil ekstasi berhasil dibekuk anggota reskrim Polsek Asemrowo. Tersangka adalah Umar Faruk (46) warga Gadukan Timur Baru III, Surabaya.
"Tersangka ini merupakan pengedar ekstasi di sejumlah diskotek di Surabaya. Dari penangkapan tersangka ini, kita menyita barang bukti 4 butir pil ekstasi warna merah muda," ujar Kapolsek Asemrowo AKP Dolly A. Primanto di Mapolsek Jalan Asem Jaya, Sabtu (11/12/2010) sore.
Dolly mengungkapkan keberhasilan anggotanya menangkap tersangka berkat informasi masyarakat. "Informasi yang kita dapatkan tersangka ini memang menjual ekstasi. Atas informasi tersebut, kita melakukan penyelidikan," ungkap Dolly.
Selanjutnya dua anggota reskrim membuntuti gerak-gerik tersangka. Dan saat tersangka melintas di Jalan Tembaan, dua anggota reskrim langsung menangkapnya.
Awalnya petugas tak menemukan barang bukti narkoba di tubuh tersangka. "Saat kita geledah baju dan celananya, tak ditemukan narkoba. Tapi saat kita geledah celana dalamnya, barulah kita menemukan bungkusan kecil yang berisi 4 butir pil ekstasi," terang Dolly.
Atas barang bukti tersebut, tersangka yang sehari-hari makelar motor ini tak berkutik saat digelandang ke Polsek. Dalam pemeriksaan, Umar Faruk mengakui kalau mengedarkan ekstasi ke diskotek-diskotek di Surabaya.
"Saya biasanya mengedarkan pil ekstasi ini ke diskotek Stasiun. Saya beli Rp 90 ribu per butirnya, lalu saya jual Rp 200 ribu. Jadi saya ambil untung Rp 110 ribu," kata Umar.
Umar mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seseorang bernama Faruk. "Saya beli ke Faruk, tapi saya gak tahu rumahnya. Kita transaksi melalui HP dan ketemu di jalan," kata bapak 5 anak ini.
Dalam catatan kepolisian, nama Umar Faruk ini tidak asing lagi di dunia narkoba. Pada tahun 2003, Umar Faruk pernah ditangkap Polsek Krembangan atas kasus sabu dan dihukum selama 3 bulan.
Akibat perbuatannya, Umar Faruk dijerat pasal berlapis yakni pasal 112 junto 114 UU Narkotika No.35 Tahun 2009 tentang memiliki dan mengedarkan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [roz/kun/beritajatim]
Home » Hukum dan Kriminal » Polsek Asemrowo Bekuk Pengedar Narkoba
Polsek Asemrowo Bekuk Pengedar Narkoba
Sabtu, 11 Desember 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda