KEDIRI - Petugas Unit Reskrim Polsek Kota Kediri mengamankan Antok (30), warga Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Kota Kediri dan Veri (28), warga Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota Kediri. Mereka terbukti mengeroyok Sunarto (35), warga Desa Plosorejo, Kecamatan Gampengrejo.
Pengeroyokan itu dilatarbelakangi masalah berebut seorang pemandu lagu (purel) di Eks Lokalisasi Semampir, Kota Kediri. Kini, kedua pelaku tengah mendekam di sel tahanan Mapolsek Kota Kediri.
Kanit Reskrim Polsek Kota Kediri Iptu Sucipto mengungkapkan, keduanya dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana melakukan pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Dari hasil visum dari rumah sakit memang terdapat luka akibat pemukulan yang dilakukan para korban. Barang bukti ini akan kita hadirkan dalam persidangan nantinya," kata Iptu Sucipto, Jumat (17/12/2010).
Awal mula kejadian itu saat korban berada di sebuah warung di sekitar eks lokalisasi Semampir tiba-tiba dipanggil Antok, salah satu pelaku. Korban memenuhi panggilan itu.
Korban masuk ke ruang karaoke tanpa menaruh curiga sedikitpun. Di dalam ruangan sudah ada Veri, pelaku lain. Tanpa curiga, korban masuk ke ruangan itu dan menemui Veri.
Akan tetapi, Antok langsung memaki-maki korban dan menghajarnya. Seperti sudah direncanakan, Veri ikut menghajar korban hingga menyebabkan luka memar di pelipis dan dadanya. Karena tidak terima, akhirnya korban melaporkan kejadian itu kepada polisi.
"Korban mengaku dicemburui oleh para pelaku karena dianggap merebut teman bernyanyinya. Tetapi, saat itu korban sudah meminta maaf. Tetapi pelaku tidak menghiraukan dan terus menghajarnya," pungkasnya. [nng/kun/beritajatim]
Home » Daerah » Berebut Purel di Eks Lokalisasi, Berakhir Bentrok
Berebut Purel di Eks Lokalisasi, Berakhir Bentrok
Jumat, 17 Desember 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda