SURABAYA - Anggota reskrim Polres Pelabuhan kembali berhasil mengungkap praktek perdagangan anak dibawah umur (trafficking). Dua tersangka yang merupakan ibu-ibu berhasil diamankan.
Mereka adalah Nisah (37) warga Pulo Wonokromo dan Warni (30) warga Girilaya III. Kedua tersangka ini terbukti menjual Indah (16) bukan nama sebenarnya seorang siswi kelas 1 SMA ke pria hidung belang dengan tarif Rp 500 ribu untuk sekali kencan.
"Peran kedua tersangka ini berbeda. Tersanngka Nisah berperan mencari pria hidung belang, sedangkan tersangka Warni menyediakan wanita dibawah umur," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Yuda Gustawan didampingi Kasubag Humas AKP Lily Djafar di ruang Satreskrim Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (15/12/2010).
Terbongkarnya praktek trafficking ini berkat informasi masyarakat. "Informasi yang kita terima ada ibu-ibu yang menjual anak dibawah umur untuk melayani pria hidung belang," ujar Yuda.
Atas informasi tersebut, anggota reskrim lalu menyelidiki kedua tersangka. Setelah mendapati nomor telepon tersangka Nisah, petugas langsung berpura-pura memboking seorang anak dibawah umur dan tersangka menyanggupi.
Tersangka Nisah lalu meminta Warni untuk mencari wanita dibawah umur untuk melayani pria hidung belang. Selanjutnya tersangka Warni lalu menjadikan Indah untuk melayani pria di salah satu hotel di kawasan Tanjung Perak.
Tak lama, kedua tersangka dengan Indah mendatangi hotel tersebut. Saat itulah kedua tersangka sadar kalau yang diajak transaksi adalah polisi. Kedua tersangka langsung ditangkap. Dari penangkapan kedua tersangka ini, petugas menyita barang bukti 3 buah HP dan uang Rp 1 juta. Selanjutnya kedua tersangka digelandang ke Mapolres guna menjalani pemeriksaan.
Kepada penyidik, Nisah dan Warni mengakui perbuatannya yang telah menjual keperawanan siswi SMA ke pria hidung belang. "Saya melakukan perbuatan ini karena terpaksa. Semua ini demi menghidupi suami dan dua anak saya," tutur Nisah.
Nisah mengaku dirinya baru 4 bulan menjalani profesi sebagai mucikari ini. "Saya baru 4 bulan terjun ke dunia ini. Dan baru Indah itu yang dibawah umur. Lainnya berusia diatas 20 tahun," katanya.
Nisah mengungkapkan sistem pembagian keuntungan adalah Rp 150 ribu untuk dirinya dan Warni. Sedangkan sisanya untuk korban. Kini akibat perbuatannya, Nisah dan Warni dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI No.21 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [roz/kun/beritajatim]
Home » Hukum dan Kriminal » ABG Dijual Ibu-ibu Dengan Tarip 500 Ribu Sekali Kencan
ABG Dijual Ibu-ibu Dengan Tarip 500 Ribu Sekali Kencan
Rabu, 15 Desember 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda