Home » » ABG Dijual Ibu-ibu Dengan Tarip 500 Ribu Sekali Kencan

ABG Dijual Ibu-ibu Dengan Tarip 500 Ribu Sekali Kencan

Rabu, 15 Desember 2010

SURABAYA - Anggota reskrim Polres Pelabuhan kembali berhasil mengungkap praktek perdagangan anak dibawah umur (trafficking). Dua tersangka yang merupakan ibu-ibu berhasil diamankan.

Mereka adalah Nisah (37) warga Pulo Wonokromo dan Warni (30) warga Girilaya III. Kedua tersangka ini terbukti menjual Indah (16) bukan nama sebenarnya seorang siswi kelas 1 SMA ke pria hidung belang dengan tarif Rp 500 ribu untuk sekali kencan.

"Peran kedua tersangka ini berbeda. Tersanngka Nisah berperan mencari pria hidung belang, sedangkan tersangka Warni menyediakan wanita dibawah umur," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Yuda Gustawan didampingi Kasubag Humas AKP Lily Djafar di ruang Satreskrim Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (15/12/2010).

Terbongkarnya praktek trafficking ini berkat informasi masyarakat. "Informasi yang kita terima ada ibu-ibu yang menjual anak dibawah umur untuk melayani pria hidung belang," ujar Yuda.

Atas informasi tersebut, anggota reskrim lalu menyelidiki kedua tersangka. Setelah mendapati nomor telepon tersangka Nisah, petugas langsung berpura-pura memboking seorang anak dibawah umur dan tersangka menyanggupi.

Tersangka Nisah lalu meminta Warni untuk mencari wanita dibawah umur untuk melayani pria hidung belang. Selanjutnya tersangka Warni lalu menjadikan Indah untuk melayani pria di salah satu hotel di kawasan Tanjung Perak.

Tak lama, kedua tersangka dengan Indah mendatangi hotel tersebut. Saat itulah kedua tersangka sadar kalau yang diajak transaksi adalah polisi. Kedua tersangka langsung ditangkap. Dari penangkapan kedua tersangka ini, petugas menyita barang bukti 3 buah HP dan uang Rp 1 juta. Selanjutnya kedua tersangka digelandang ke Mapolres guna menjalani pemeriksaan.

Kepada penyidik, Nisah dan Warni mengakui perbuatannya yang telah menjual keperawanan siswi SMA ke pria hidung belang. "Saya melakukan perbuatan ini karena terpaksa. Semua ini demi menghidupi suami dan dua anak saya," tutur Nisah.

Nisah mengaku dirinya baru 4 bulan menjalani profesi sebagai mucikari ini. "Saya baru 4 bulan terjun ke dunia ini. Dan baru Indah itu yang dibawah umur. Lainnya berusia diatas 20 tahun," katanya.

Nisah mengungkapkan sistem pembagian keuntungan adalah Rp 150 ribu untuk dirinya dan Warni. Sedangkan sisanya untuk korban. Kini akibat perbuatannya, Nisah dan Warni dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI No.21 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [roz/kun/beritajatim]



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih