JEMBER - Pemalsu dokumen paspor untuk calon tenaga kerja Indonesia dibekuk oleh Kepolisian Resor Jember. Tersangka adalah Yosi Dwi Hartomi, warga Desa/Kecamatan Tempeh Lumajang yang telah menggeluti urusan pemalsuan itu selama empat tahun.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, yakni lima buah KTP palsu, lima buah akta kelahiran palsu, lima buah Kartu Keluarga (KK) palsu, uang tunai sebesar Rp 4 juta, seperangkat komputer, printer, scanner, dan flashdisk. Polisi mengamankannya dari rumah G, rekan kerja Yosi. Yosi sendiri ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Madura, yang berada di belakang Kantor Imigrasi Jember.
Yosi mengaku, biasa memalsukan dokumen untuk pembuatan paspor bagi calon TKI asal Lumajang. Tarifnya Rp 150 ribu untuk pembuatan KTP, KK, dan akta kelahiran palsu. "Sebulan, dia bisa bisa memeroleh pemasukan Rp 8-10 juta," kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Taufik Rahmat Hidayat, Kamis (18/11/2010).
Yosi bekerjasama dengan G, warga Jalan Sumatera, untuk merayu korban. Mereka tak kesulitan mencetak KTP, KK, atau akta kelahiran palsu, karena menyimpan soft copy format tiga dokumen itu di komputer. Format ini tak hanya satu kabupaten, tapi seluruh kabupaten di Jawa Timur. G sendiri saat ini buron.
Yosi dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Taufik berjanji mengungkpa terus kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan oknum petugas Kantor Imigrasi. [wir/beritajatim]
Home » Hukum dan Kriminal » Polisi Membekuk Pemalsu Dokumen Paspor TKI
Polisi Membekuk Pemalsu Dokumen Paspor TKI
Kamis, 18 November 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda