JAKARTA — Puluhan pekerja seks komersial, Kamis (11/11/2010) siang, terjaring operasi yustisi kependudukan. Pasalnya, para pekerja seks komersial atau PSK itu kedapatan tidak memiliki KTP DKI Jakarta saat dirazia di rumah kontrakan dan tempat kos mereka. Petugas operasi yustisi kependudukan atau OYK menjaring mereka di dua kelurahan, yaitu Kebon Kosong dan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Kedua kelurahan itu menjadi sasaran OYK.
Selain PSK, petugas gabungan dari Satpol PP serta Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat (Dukcapil Jakarta Pusat) juga menjaring pengamen dan pengemis. Di luar itu, warga yang hanya memiliki KTP daerah tanpa memiliki KTP DKI juga dijaring. Secara keseluruhan, jumlah yang terjaring mencapai 232 orang.
“Warga yang terjaring di dua kelurahan sebanyak 232 orang dan 190 orang di antaranya harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/11/2010). Mereka akan dikenakan sanksi denda yang ditentukan oleh hakim di pengadilan,” kata Mohammad Hatta, Kasudin Dukcapil Jakarta Pusat, Kamis.
Hatta menjelaskan, OYK di dua kelurahan tersebut telah direncanakan karena lokasi tersebut selama ini diketahui terdapat banyak pendatang gelap. "Mereka sehari-hari mencari nafkah di jalan dan tidak memiliki KTP DKI," ujarnya.
Hatta menegaskan, OYK telah sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil dan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di DKI Jakarta. Dengan demikian, siapa pun yang tinggal di DKI Jakarta harus memiliki KTP DKI dan memiliki pekerjaan tetap.
“Setidaknya mereka yang terjaring OYK kali ini menjadi jera sehingga mereka sadar, untuk tinggal di Jakarta tidak bisa sembarangan dan wajib mematuhi perundang-undangan, yakni tentang administrasi kependudukan,” tandasnya.(kompas)
Home » Daerah » Operasi Yustisi di Jakarta Setidaknya Menjaring Puluhan PSK
Operasi Yustisi di Jakarta Setidaknya Menjaring Puluhan PSK
Kamis, 11 November 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda