Home » » MA Kanada Uji Materi Tentang Poligami

MA Kanada Uji Materi Tentang Poligami

Selasa, 23 November 2010

WKRnews - Mahkamah Agung Kanada memulai agenda mendengar keterangan saksi untuk memutus perkara gugatan terhadap UU Antipoligami yang dianggap menyalahi kemerdekaan menganut kepercayaan yang dijamin konstitusi.

Perkara ini didasarkan pada kasus kaburnya satu sekte kepercayaan Kristen Mormon yang dituduh melakukan praktek "kawin jamak" di British Columbia.

Aparat berwenang meminta agar pengadilan mengukuhkan larangan poligami sebagai aturan konstitusional dalam upaya untuk memperkarakan dakwaan kasus poligami.

Gereja fundamentalis Jesus Christ of Latter-Day Saints memiliki 10.000 jemaat di AS dan Kanada. Sementara pemerintah provinsi British Columbia tengah berupaya memutuskan bagaimana dan di mana mengatasi dugaan kasus poligami yang dilaporkan terjadi di sebuah gereja komunitas di tenggara provinsi itu.

Pejabat pemerintah sebelumnya memilih untuk tidak memperkarakan kasus poligami ini, karena khawatir akan muncul gugatan UU yang dibuat abad ke-19 ini dianggap melawan konstitusi.

Namun akhirnya Senin lalu pengacara dari provinsi British Columbia di pengadilan mengatakan bahwa mereka berubah pendapat.

"Dewasa ini kita lebih memahami bahaya sosial dari praktek poligami," kata Craig Jones, pengacara yang bekerja untuk Kejaksaan Agung di sidang Mahkamah Agung British Columbia di Vancouver.

Tiga puluh enam saksi, termasuk sejumlah perempuan yang terlibat hubungan perkawinan poligami, akan bersaksi di pengadilan di Vancouver itu.

Sementara pihak gereja dan pendukungnya mengatakan Deklarasi Hak Asasi dan Kebebasan Kanada menjamin praktek agama, termasuk kawin jamak.

"Orang dewasa berhak -yang dijamin Deklarasi- untuk membentuk keluarga sesuai keinginannya," kata pengacara Asosiasi Kebebasan Hak Sipil British Columbia, Monique Pongracic-Speier kepada Canadian Broadcasting Corporation.

"Dalam kasus sejumlah keluarga poligami, seperti juga dalam keluarga monogami, muncul kasus kekerasan dan persoalan, dan mestinya kasus-kasus itu yang jadi bahan intervensi pemerintah, bukan kasus dasar hubungannya," kata Pongracic-Speier.

Namun menurut pengkritiknya hubungan poligami merendahkan perempuan, yang kerap kali dipaksa menikahi laki-laki yang lebih tua. Kasus ini diperkirakan masih akan berlanjut hingga Januari.(bbc)



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih