Home » » Kasubag Protokoler Setwan DPRD Kabupaten Malang Merasa Dikorbankan

Kasubag Protokoler Setwan DPRD Kabupaten Malang Merasa Dikorbankan

Rabu, 10 November 2010

MALANG - Indikasi kasus dugaan korupsi pengadaan komputer senilai Rp 398 juta ditubuh Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Malang, yang penuh rekayasa dan campur tangan pejabat berwenang, makin terbuka lebar. Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (10/11/2010) siang ini memanggil dan memeriksan Rini Puji Astuti. Sejak dinyatakan tersangka dalam kasus tersebut, baru kali ini Rini datang memenuhi panggilan Kejaksaan untuk dimintai keterangan.

Datang bersama tiga pengacarannya sekaligus, Rini yang kini menjabat Kasubag Protokoler Setwan DPRD Kabupaten Malang itu, tiba digedung kejaksaan sekitar pukul 10.40 wib. Bersama tiga pengacaranya, Rini akhirnya diperiksa diruang rapat dan aula Kejaksaan. Diruang itu, Rini berhadapan langsung dengan Kasi Pidana Khusus, Nurhadi Puspandoyo,SH serta Kasi Intelijen Kejaksaan, Eko Adhyaksa, SH beserta staf dan jajarannya.

Dijadwalkan, pemeriksaan Rini akan berakhir pada petang nanti atau selama lebih dari 9 jam lamannya, Rini dicecar sejumlah pertanyaan terkait aliran dana dan keterlibatan Budining Larasati dan Suratman yang keduanya, juga dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepanjen terkait proyek pengadaan komputer dan jaringan informasi Setwan DPRD yang sarat akan manipulasi anggaaran.

“Sampai siang ini, sudah 9 pertanyaan yang diajukan kepada klien kami. Pemeriksaan hari ini, terkait atau sebagai saksi atas ditetapkannya Budining Larasati dan Suratman dalam kasus pengadaan komputer,” ungkap Kuasa Hukum Rini, Jhonny Hehakaya, SH, Rabu (10/11/2010) siang pada beritajatim.com.

Menurut Jhonny, ada dua termin pertanyaan. Yang pertama kesaksian kliennya didengar untuk memperkuat status tersangka atas nama Budining Larasati. Berikutnya, untuk memperkuat posisi tersangka atas nama Suratman. Namun, dalam pemeriksaan tersebut, dirinya yakin jika Rini tidak bersalah. Pasalnya, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun anggaran 2008 lalu, apa yang dilakukan Rini sudah sesuai prosedur.

Jhonny juga menegaskan, sebagai pejabat PPK, kliennya jelas hanya melaksanakan aturan dan mekanisme yang berlaku. Dan kalau memang dia dijadikan tersangka, ada indikasi jika kliennya sengaja dikorbankan oleh pejabat diatasnya. “Ada indikasi jika klien kami dikorbankan. Pasalnya, dalam kasus ini, Rini hanya sebagai penanda tangan kontrak anggaran saja. Selebihnya, ia tidak mengetahui aliran dana tersebut. Dan itu, adalah urusan dari Sekretaris Dewan DPRD,” papar Jhonny.

Ditambahkannya, jika merunut pada kebijakan dan aturan, masalah ini murni jadi tanggung jawab Setwan DPRD Kabupaten Malang. Secara hukum, tidak ada sangkut pautnya masalah pengadaan komputer ini dengan sejumlah Anggota DPRD maupun Ketua Dewan saat itu. Masalahnya, turunnya anggaran pengadaan komputer itu adalah kewenangan penuh pada Setwan DPRD. Sehingga, jika kliennya yang hanya sebagai PPK saat itu lalu dijadikan tersangka, jelas ada sesuatu yang janggal dalam hal ini.

“Anggota Dewan saat itu hanya memutuskan saja. Sesuai SK Bupati Malang Nomor 105 tahun 2008 lalu, anggaran pengadaan komputer turun. Setelah itu, Rini tidak mengetahui lagi kemana aliran danannya. Pasalnya, ia hanya sebatas menandatangi kontrak saja. Dan seharusnya, yang menjadi tanggung jawab adalah Setwan DPRD,” tambah Jhonny.

Sekedar diketahui, jabatan Setwan DPRD Kabupaten Malang saat itu dijabat oleh Any Prihantary sampai hari ini. Ani dituding banyak pihak yang seharusnya, bertanggung jawab terhadap pengadaan komputer dan jaringan informasi di DPRD Kabupaten Malang. Bahkan, saat kasus ini mencuat, Any sempat mangkir dan menghindari wartawan.

Saat dikonfirmasi kala itu, Any selalu membantah dan berkelit soal dana pengadaan komputer. Namun, saat kasus ini benar-benar terbukti dan Kejaksaan Negeri Kepanjen sudah menetapkan tiga orang tersangka, Any terlihat selalu gusar. Saat Kejaksaan melakukan penyitaan barang bukti sejumlah komputer di Setwan DPRD Kabupaten Malang beberapa hari lalu, Any terlihat gugup kala kejaksaan melakukan penyegelan dan meminta ijin melakukan penyitaan barang bukti. [yog/but/beritajatim]



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih