Home » » Diduga Terlibat Korupsi, Bupati Jember Diberhentikan

Diduga Terlibat Korupsi, Bupati Jember Diberhentikan

Kamis, 11 November 2010

LUMAJANG - Gara-gara terlibat dugaan kasus korupsi jabatan Bupati Jember MZA Djalal dan Wakilnnya, Kusen Andalas diujung tanduk untuk diberhentikan sementara oleh Menteri Dalam Negeri.

Gubernur Jawa Timur Soekarwo sudah mengirimkan surat pengajuan pemberhentian sementara keduanya ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

"Saya sudah kirim surat pengajuan pemberhentian keduanya ke Mendagri," kata Soekarwo pada wartawan saat melakukan kunjungan kerja ke Lumajang, Kamis (11/11/2010).

Dia menambahkan, mengenai kapan, surat penon-aktifan keduanya, dirinya tidak tahu, karena semuanya kewenangan dari Kementrian dalam Negeri.

"Waduh kapan turunnya surat pemberhentian semetara keduanya saya tidak tahu," ungkapnya.

Jika nantinya, surat pemberhentian sementara Bupati dan Waabup Jember sudah turun, Soekarwo belum bisa mengambil langkah siapa yang akan menjalankan roda pemerintah. Namun, dia akan tetap menyerahkan pada Sekda Jember.

"Kalau nanti turun soal PJ Bupati belum, tunggu nanti saja lah," tutur pria berkumis lebat itu.

Sementara Kabag Hukum dan Pemerintah Pemprov Jatim, Suprianto mengatakan, surat pengajuan penon-aktifan Bupati dan wakil Bupati Jember sudah dikirim tanggal 28 Oktober 2010 lalu. Sementara pihaknya, masih menunggu surat keputusan dari Mendagri.

"Surat pengajuan pemberhentian Bupati dan Wabup Jember Sudah dikirim lengkap dengan No Registrasi Perkara dari Pengadilan Negeri Surabaya untuk Pak Jalal dan PN Jember untuk Pak Kusen Andalas," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Jember MZA didakwa melakukan korupsi pengadaan mesin daur ulang aspal senilai Rp 459 juta. Kasus korupsi tersebut terjadi ketika MZA Djalal menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Jatim dan kini tengah disidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sedangkan Wabup Jember Kusen Andalas, terbelit kasus korupsi dana operasional pimpinan DPRD Jember periode 2004-2009 dan saay ini memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Jember.[har/ted/beritajatim]



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih