PASURUAN - Gara-gara gila judi kartu, empat orang asal Pasuruan ini meringkuk di dalam jeruji penjara. Pasalnya, mereka tak sadar jika aktifitasnya telah diintai polisi. Setelah melakukan pengintaian, aparat kepolisian Polsek Purwosari lalu membekuknya.
Mereka pun terkejut ketika melihat sejumlah polisi di lokasi, tempatnya menggelar judi kartu remi. Usai ditangkap, para penjudi tersebut lalu digiring ke mapolsek setempat untuk diintrogasi. Selanjutnya, para pelaku kemudian dijebloslan ke penjara.
Para tersangka judi kartu remi itu adalah Muhammad Halim (26), A Dirjo (45), Sudirman (40), dan Zainul Imron (28). Masing-masing pelaku judi merupakan warga Dusun Sumber Tejo, Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Kapolsek Purwosari AKP Heri Pujiono mengatakan, para tersangka ini diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara. Sementara, dari tangan para tersangka polisi berhasil menyita satu set kartu remi dan sejumlah uang yang digunakan untuk judi.
“Mereka kita jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Mereka kita tindak tegas, agar jera dan tidak mengulangi perbuatannya,” katanya, Senin (22/11/2010) kepada wartawan. [bec/but/beritajatim]
Home » Hukum dan Kriminal » Asyik Judi Kartu, 4 Orang Asal Pasuruan di Bekuk
Asyik Judi Kartu, 4 Orang Asal Pasuruan di Bekuk
Senin, 22 November 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda