JAKARTA - Perannya memang tak banyak dalam rekayasa kepemilikian uang miliaran rupiah milik Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Namun, jaksa penuntut umum menuntut pidana 10 tahun penjara untuk Andi Kosasih.
"Menuntut terdakwa Andi Kosasih dengan pidana penjara selama sepuluh tahun, dan denda Rp 6 miliar subsidair enam bulan kurungan," ujar jaksa Hendri dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2010).
Sosok Andi yang terlibat perkara Gayus mendapat julukan boneka Haposan. Satir itu dilempar mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji saat membongkar kasus Gayus. Itu tak lain, Andi adalah pengusaha dan sekaligus teman Haposan. Di sidang, Andi berkilah hanya membantu saja.
Tuntutan yang begitu berat, menurut Hendri, karena sikapnya yang bertentangan dengan program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Pertimbangan yang meringankan karena belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan sukarela menyerahkan diri ke Mabes Polri kala status dirinya DPO.
Andi dikenakan dakwaan kumulatif. Dakwaan kesatu primair Pasal 21 Jo Pasal 55 ayat KUHP dan subsidair Pasal 32 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi; kedua primair Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor dan subsidair Pasal 13 UU Tipikor; ketiga primer Pasal 6 ayat 1 huruf b Jo Pasal 2 ayat 1 huruf a UU 15 tahun 2002.(tribun)
Home » Korupsi News » Andi Kosasih Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda 6 Miliar
Andi Kosasih Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda 6 Miliar
Selasa, 23 November 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda