JAKARTA - Rudi Alfonso anggota Tim Pengacara Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin mengaku kliennya tidak merasa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan KPK. Sebab, Syamsul berdalih dirinya telah mengembalikan Rp 62 miliar yang diduga berasal dari APBD Kabupaten Langkat.
Saat Rudi menjelaskan bahwa UU Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan pengembalian uang tidak menghilangkan tindak pidananya, Syamsul berdalih dirinya tak mengerti hukum.
"Beliau bilang, saya tidak mengerti hukum. Kalian lah (pengacara) yang akan menjelaskannya nanti," kata Rudi Alfonso seusai menemui Syamsul di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Timur, Sabtu (23/10/2010).
Rudi enggan menanggapi pendapat bahwa ada upaya penggembosan Partai Golkar lewat kasus Syamsul ini. "Biar masyarakat yang menilai. Dari saya, murni dari sisi hukum saja. Saya tidak ingin mencampur adukan itu, karena itu urusan partai," tandasnya.
Bagi Rudi, sangat manusiawi jika Syamsul kecewa berat atas penahanan ini. Namun, Rudi yakin Syamsul seorang pemimpin yang berjiwa besar dan mampu menerima ini.
Demi kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Syamsul Arifin dalam kasus dugaan penyalahgunaan APBD Kab Langkat periode 2000-2007, dengan kerugian negara Rp 99 miliar. Syamsul resmi ditahan KPK di Rutan Kelas I Salemba Jakarta timur sejak Jumat (22/10/2010) malam.
Penyalahgunaan APBD Kab Langkat diduga dilakukan Syamsul sewaktu masih menjabat Bupati Langkat selama dua periode, yakni sejak 1999 hingga 2007. (Tribunnews/Abdul Qodir)
Tags:
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda