SIDOARJO - Waktu istirahat bekerja tak dimanfaatkan baik oleh Cahyo Nugroho (31) warga Perumahan Tenggulunan Mega Asri Blok A no 40 Candi dan Hariyadi (34) warga Desa Tenggulunan RT 16 RW 06 Candi.
Kedua sopir rental itu malah berjudi kyu-kyu bersama Karnoto (33) penjual bubur asal Tenggulunan RT 11 RW 04 Candi dan Yoyok Adidas (41) tukang parkir di Larangan warga Desa Larangan RT 01 RW 01 Candi.
Ganjarannya, keempatnya harus mendekam di tahanan Mapolsek Candi usai aktifitas di warung kopi Larangan yang meresahkan warga itu digrebek Unit Reskrim Polsek Candi.
Mereka juga tak berkutik ketika petugas mengamankan beberapa barang bukti mulai kartu kyu-kyu beserta uang sejumlah Rp 220 ribu sebagai taruhannya.
Kapolsek Candi Kompol Eko Soemino melalui Kanitreskrimnya Iptu Sukoco menegaskan, penangkapan ini bermula dari operasi rutin yang dilakukan petugas Reskrim Polsek Candi. Begitu mendapati informasi ada perjudian di sebuah warung kopi, petugas lansung bergerak mengepung lokasi dan penggerebeknya.
"Ada empat orang yang berhasil kami bekuk saat asyik banting kartu," ujar Iptu Sukoco, Sabtu (23/10/2010).
Keempat pemain itu langsung dijebloskan kedalam tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun. [isa/but/beritajatim]
Home » Hukum dan Kriminal » Sopir Rental Banting Kartu Dibekuk Polisi
Sopir Rental Banting Kartu Dibekuk Polisi
Sabtu, 23 Oktober 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda