KEDIRI - Kejaksaan Negeri Kota Kediri mengembalikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik tiga tersangka penambang pasir mekanik ke Polres Kediri Kota. Alasannya, BAP tersebut belum lengkap sehingga tidak dapat disidangkan
BAP tersebut milik IGN Tri Yuli Pratomi (36) warga Kelurahan Dandangan, Kota Kediri, Sugeng (33) dan Dariyono (51). keduanya warga Kelurahan Semampir, Kota Kediri. Mereka diamankan polisi pada September lalu.
Kasubag Pembinaan Kejaksaan Negeri Kediri Agus Eko Purnomo megatakan, salah satu diantara kelengkapan itu adalah penerapan pasal. "Karena berkasnya tidak lengkap, kita kembalikan ke penyidik kepolisian," kata Agus Eko Purnomo, Sabtu (23/10/2010).
Kepolisian menjerat ketiga tersangka dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu bara. Sementara kasus tersebut, kata Agus, adalah pengambilan pasir. Sehingga tidak ada hubungannya dengan mineral, batu bara maupun pertambangan.
Seharusnya, kata Agus, kepolisian tegas dalam memberikan ancaman, karena dalam perbuatannya telah merusak lingkungan, seperti rusaknya beberapa tanggul pada anak sungai Brantas, terjadinya kerenggangan jembatan Semampir.
"Kalau lebih tegas, pihak kepolisian bisa menjatuhkan sanksi dengan memberinya ancama UU Lingkungan Hidup nomor 32 tahun 2009," urai Agus.
Penerapan UU Lingkungan Hidup telah diberlakukan dibeberapa daerah, seperti Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, namun di Kota Kediri hingga kini belum juga pernah ada pelaku penambang pasir yang dijerat dengan UU lingkungan hidup tersebut.
Masih kata Agus, dalam menghadirkan saksi ahli, tidak perlu mendatangkan saksi ahli dari pihak Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Jasa Tirta Provinsi Jatim. Namun cukup Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Kediri.
Sebab, kata Agus, mereka yang dianggap lebih tahu tentang rusaknya bangunan akibat dari penambang pasir.
Sekedar diketahui, ketiga tersangka tertangkap tangan saat petugas gabungan dari Polres. Kediri Kota dan Satpol PP menggelar razia penambang pasir mekanik di belakang. Gedung DPRD Kota Kediri Jl Mayor Bismo, beberapa waktu lalu. Dari tangan pelaku.
Petugas menyita barang bukti berupa lima unit mesin diesel dan pipa. Kemudian, petugas memproses pelaku ke Polres Kediri Kota. [nng/kun/beritajatim]
Home » Hukum dan Kriminal » Kejari Kota Kediri Kembalikan BAP Penambang Pasir
Kejari Kota Kediri Kembalikan BAP Penambang Pasir
Sabtu, 23 Oktober 2010Tags:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Tuliskan Komentar Anda