Home » » Kejari Kota Kediri Kembalikan BAP Penambang Pasir

Kejari Kota Kediri Kembalikan BAP Penambang Pasir

Sabtu, 23 Oktober 2010

KEDIRI - Kejaksaan Negeri Kota Kediri mengembalikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik tiga tersangka penambang pasir mekanik ke Polres Kediri Kota. Alasannya, BAP tersebut belum lengkap sehingga tidak dapat disidangkan

BAP tersebut milik IGN Tri Yuli Pratomi (36) warga Kelurahan Dandangan, Kota Kediri, Sugeng (33) dan Dariyono (51). keduanya warga Kelurahan Semampir, Kota Kediri. Mereka diamankan polisi pada September lalu.

Kasubag Pembinaan Kejaksaan Negeri Kediri Agus Eko Purnomo megatakan, salah satu diantara kelengkapan itu adalah penerapan pasal. "Karena berkasnya tidak lengkap, kita kembalikan ke penyidik kepolisian," kata Agus Eko Purnomo, Sabtu (23/10/2010).

Kepolisian menjerat ketiga tersangka dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu bara. Sementara kasus tersebut, kata Agus, adalah pengambilan pasir. Sehingga tidak ada hubungannya dengan mineral, batu bara maupun pertambangan.

Seharusnya, kata Agus, kepolisian tegas dalam memberikan ancaman, karena dalam perbuatannya telah merusak lingkungan, seperti rusaknya beberapa tanggul pada anak sungai Brantas, terjadinya kerenggangan jembatan Semampir.

"Kalau lebih tegas, pihak kepolisian bisa menjatuhkan sanksi dengan memberinya ancama UU Lingkungan Hidup nomor 32 tahun 2009," urai Agus.

Penerapan UU Lingkungan Hidup telah diberlakukan dibeberapa daerah, seperti Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, namun di Kota Kediri hingga kini belum juga pernah ada pelaku penambang pasir yang dijerat dengan UU lingkungan hidup tersebut.

Masih kata Agus, dalam menghadirkan saksi ahli, tidak perlu mendatangkan saksi ahli dari pihak Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Jasa Tirta Provinsi Jatim. Namun cukup Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Kediri.

Sebab, kata Agus, mereka yang dianggap lebih tahu tentang rusaknya bangunan akibat dari penambang pasir.

Sekedar diketahui, ketiga tersangka tertangkap tangan saat petugas gabungan dari Polres. Kediri Kota dan Satpol PP menggelar razia penambang pasir mekanik di belakang. Gedung DPRD Kota Kediri Jl Mayor Bismo, beberapa waktu lalu. Dari tangan pelaku.

Petugas menyita barang bukti berupa lima unit mesin diesel dan pipa. Kemudian, petugas memproses pelaku ke Polres Kediri Kota. [nng/kun/beritajatim]



Berita Terkait



0 komentar:

Tuliskan Komentar Anda

 
 

Photo Kegiatan

Demo di Kejaksaan Madiun Kota
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9
Tim Pendakian Gunung WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6 Photo 7 Photo 8 Photo 9 Photo 10 Photo 11 Photo 12
Launching WKR
Photo 1 Photo 2 Photo 3 Photo 4 Photo 5 Photo 6

Gallery


 

Komentar Pembaca

Kategori

Artikel (38) Daerah (310) Ekonomi (139) Gaya Hidup (69) Hukum dan Kriminal (388) Info Hukum (42) Internasional (336) Jagat Jungkir Balik (97) Kesehatan (112) Korupsi News (132) Lokal Madiun (190) News Update (617) Olah Raga (177) Otomotif (38) Pendidikan (79) Politik (171) Selebriti (332) Serba-Serbi (208) Techno (183) Tips (36)

Followers

Disclaimer

wakoranews.blogspot.com tidak mempunyai file hosting pada server ini. Semua isi hosting ada pada situs web pihak ketiga. wakoranews.blogspot.com tidak bertanggung jawab untuk seluruh materi web pihak ketiga baik berupa gambar atau teks dan tidak memiliki keterlibatan di download / upload, kami hanya posting materi yang tersedia di internet dan juga kami tidak merubah sumber yang menerbitkannya. Apabila ada yang keberatan, kami akan menghapus posting yang menjadi claim.

=================================================

PERHATIAN : Semua gambar yang diposting di www.wakoranews.co.ccc hanyalah ILUSTRASI apabila ada yang keberatan kami akan menghapusnya. Terima kasih